Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal Laporkan Pria 49 Tahun Rudapaksa Anaknya, Seorang Ayah Terbongkar Lakukan Hal yang Sama

Awalnya melaporkan pelaku rudapaksa terhadap anaknya, seorang ayah di Ambon ketahuan juga merudapaksa sang putri.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berawal Laporkan Pria 49 Tahun Rudapaksa Anaknya, Seorang Ayah Terbongkar Lakukan Hal yang Sama
Polresta Ambon
Awalnya melaporkan pelaku rudapaksa terhadap anaknya, seorang ayah di Ambon ketahuan juga merudapaksa sang putri. Kini kedua pelaku telah ditahan. 

Mengutip dari Kompas.com, B dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan canaman hukuman 20 tahun penjara.

"B (ayah kandung korban) terancam 20 tahun penjara, sedangkan OR terancam 15 tahun penjara," ujar AKP Mido, mengutip Tribun Ambon.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Ambon/Alfin Risanto, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas