Berawal Laporkan Pria 49 Tahun Rudapaksa Anaknya, Seorang Ayah Terbongkar Lakukan Hal yang Sama
Awalnya melaporkan pelaku rudapaksa terhadap anaknya, seorang ayah di Ambon ketahuan juga merudapaksa sang putri.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Polresta Ambon
Awalnya melaporkan pelaku rudapaksa terhadap anaknya, seorang ayah di Ambon ketahuan juga merudapaksa sang putri. Kini kedua pelaku telah ditahan.
Mengutip dari Kompas.com, B dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan canaman hukuman 20 tahun penjara.
"B (ayah kandung korban) terancam 20 tahun penjara, sedangkan OR terancam 15 tahun penjara," ujar AKP Mido, mengutip Tribun Ambon.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Ambon/Alfin Risanto, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.