Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Lecehkan 6 Santrinya, Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD
AF, pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi diamankan pihak kepolisian karena melecehkan 6 santrinya. Modus pelaku tes keperawanan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang.
"Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000," ujarnya.
AF menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini.
Baca juga: FAKTA Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang: Sembunyi di Pondok, Polisi Kesulitan Temukan Mas Bechi
"Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya," timpal Deddy.
Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.
AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan)(SuryaMalang.com/Haorrahman)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.