Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Lecehkan 6 Santrinya, Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD

AF, pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi diamankan pihak kepolisian karena melecehkan 6 santrinya. Modus pelaku tes keperawanan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Lecehkan 6 Santrinya, Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD
(Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan)
Pelaku AF saat digelandang polisi di Mapolresta Banyuwangi. AF merupakan pengasuh yang melecehkan 6 santrinya di Banyuwangi. Pelaku juga tercatat sebagai mantan anggota DPRD. 

Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang.

"Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000," ujarnya.

AF menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini.

Baca juga: FAKTA Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang: Sembunyi di Pondok, Polisi Kesulitan Temukan Mas Bechi

"Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya," timpal Deddy.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan)(SuryaMalang.com/Haorrahman)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas