Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gadungan di Cilacap Tipu PNS hingga Rugi Rp 1 Miliar, Modus Catut Nama Rektor UGM

Pemuda 27 tahun di Cilacap ditangkap polisi karena menipu seorang PNS dengan modus jadi polisi gadungan. Korban rugi hingga Rp 1,071 miliar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Polisi Gadungan di Cilacap Tipu PNS hingga Rugi Rp 1 Miliar, Modus Catut Nama Rektor UGM
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi gadungan di Cilacap, Jawa Tengah tipu seorang PNS hingga rugi Rp 1 miliar. Korban diiming-imingi bisa menjadikan anaknya dosen di UGM. 

Pelaku selanjutnya kembali meminta uang Rp 175 juta ke korban pada bulan Mei.

Baca juga: Pengemudi Bersenpi yang Lawan Arah di Sunter Ternyata Polisi Gadungan, Suka Sekap dan Peras Warga 

"Pada Juni 2018 tersangka datang ke rumah menyampaikan akan bertemu dengan Prof Ahmad, Rektor UGM dan kembali meminta uang," ucap Suryo.

Suryo melanjutkan, korban terus menanyakan kepada pelaku kapan anaknya akan dijadikan dosen.

Namun pelaku tak bisa memberikan jawabannya.

"Justru tersangka selalu meminta uang kepada korban secara terus menerus dari 2018 sampai 2020."

"Hingga total uang sebesar Rp 1,071 miliar," imbuh Suryo.

Kompol Suryo Wibowo menginterogasi tersangka NS (27) pemuda asal Maos Cilacap yang berpura-pura menjadi anggota Polri dan berhasil menipu seorang PNS hingga miliaran rupiah.
Kompol Suryo Wibowo menginterogasi tersangka NS (27) pemuda asal Maos Cilacap yang berpura-pura menjadi anggota Polri dan berhasil menipu seorang PNS hingga miliaran rupiah. (Dok Humas Polres Cilacap)

Pelaku ditangkap

Berita Rekomendasi

Korban tersadar ditipu saat pelaku tidak dapat dihubungi lagi.

TS lalu melaporkan NS ke Satreskrim Polres Cilacap.

Suryo menyebut, pelaku berhasil diamankan pada Rabu 23 Juni 2022 pukul 22.00 WIB.

"Pelaku sedang berada di tempat makan Up Normal Jalan S Parman Cilacap.

Baca juga: TNI Gadungan Peras Janda di Jeneponto, Minta Hubungan Badan dan Uang, Ancam Foto Syur Korban Disebar

Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya, dikutip dari Kompas.com.

Suryo menegaskan, NS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat Pasal 378 KUHP karena penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas