Polisi Gadungan di Cilacap Tipu PNS hingga Rugi Rp 1 Miliar, Modus Catut Nama Rektor UGM
Pemuda 27 tahun di Cilacap ditangkap polisi karena menipu seorang PNS dengan modus jadi polisi gadungan. Korban rugi hingga Rp 1,071 miliar.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Pelaku selanjutnya kembali meminta uang Rp 175 juta ke korban pada bulan Mei.
Baca juga: Pengemudi Bersenpi yang Lawan Arah di Sunter Ternyata Polisi Gadungan, Suka Sekap dan Peras Warga
"Pada Juni 2018 tersangka datang ke rumah menyampaikan akan bertemu dengan Prof Ahmad, Rektor UGM dan kembali meminta uang," ucap Suryo.
Suryo melanjutkan, korban terus menanyakan kepada pelaku kapan anaknya akan dijadikan dosen.
Namun pelaku tak bisa memberikan jawabannya.
"Justru tersangka selalu meminta uang kepada korban secara terus menerus dari 2018 sampai 2020."
"Hingga total uang sebesar Rp 1,071 miliar," imbuh Suryo.
Pelaku ditangkap
Korban tersadar ditipu saat pelaku tidak dapat dihubungi lagi.
TS lalu melaporkan NS ke Satreskrim Polres Cilacap.
Suryo menyebut, pelaku berhasil diamankan pada Rabu 23 Juni 2022 pukul 22.00 WIB.
"Pelaku sedang berada di tempat makan Up Normal Jalan S Parman Cilacap.
Baca juga: TNI Gadungan Peras Janda di Jeneponto, Minta Hubungan Badan dan Uang, Ancam Foto Syur Korban Disebar
Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya, dikutip dari Kompas.com.
Suryo menegaskan, NS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP karena penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)