Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jefry Wenda Jubir Petisi Rakyat Papua Ditangkap Saat Melakukan Aktivitas Ini di Pasar Mama Mama

Polisi menggunakan Pasal 167 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara dalam perkara kasus ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jefry Wenda Jubir Petisi Rakyat Papua Ditangkap Saat Melakukan Aktivitas Ini di Pasar Mama Mama
ISTIMEWA
ILUSTRASI - Jefry Wenda, Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) dan  seorang rekannya bernama Ruben Wakla ditangkap anggota  Polresta Jayapura Kota 

Laporan Wartawan Tribun Papua Raymond Latumahina

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Jefry Wenda, Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) dan  seorang rekannya bernama Ruben Wakla ditangkap anggota  Polresta Jayapura Kota.

Jefry dan Ruben diamankan Pasar Mama mama Papua, Kota Jayapura, Jumat (29/7/2022).

Jefry Wenda diketahui menjadi penanggung jawab aksi massa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otsus Papua di Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan, penangkapan ini berdasarkan aduan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas Jefry Wenda di Pasar Mama mama Papua.

Baca juga: Polisi Bebaskan 4 Demonstran Penolak DOB dan Otsus Papua, Jefry Wenda dan 2 Lainnya Masih Ditahan

Anggota kepolisian langsung bergegas menuju lokasi Jefry Wenda hingga mengamankannya.

“Setelah kita lihat ternyata orang ini yang akan melaksanakan aksi demo sebagai penanggung jawab (Jefry Wenda),” kata Kombes Victor kepada wartawan termasuk Tribun-Papua.com, di Kota Jayapura, Jumat (29/7/2022).

BERITA TERKAIT

Jefry Wenda dan rekannya tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan.

Mantan Kapolres Jayapura ini juga sekaligus membantah isu yang telah beredar terkait penangkapan Jefry Wenda dan Ruben Wakla ini.

Sebab, sebelumnya, beredar kabar dengan narasi Jefry Wenda dan tekannya tersebut diculik oleh aparat Kepolisian.

“Tentunya kami bicara dan selalu bertindak atas nama hukum dan pengaduan dari masyarakat. Kita tidak pernah mencari-mencari,” tegas Victor Mackbon.

Kini, Jefry Wenda dan Ruben Wakla masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Resor Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura.

Polisi menggunakan Pasal 167 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara dalam perkara kasus ini.

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak pengacara. Jadi berita ini sebagai klarifikasi dari pihak kepolisian bahwa tidak ada upaya-upaya yang ilegal dilakukan oleh kepolisian,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan juduPolisi Akui Tangkap Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda, Begini Alasannya

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas