Jefry Wenda Jubir Petisi Rakyat Papua Ditangkap Saat Melakukan Aktivitas Ini di Pasar Mama Mama
Polisi menggunakan Pasal 167 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara dalam perkara kasus ini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Papua Raymond Latumahina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Jefry Wenda, Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) dan seorang rekannya bernama Ruben Wakla ditangkap anggota Polresta Jayapura Kota.
Jefry dan Ruben diamankan Pasar Mama mama Papua, Kota Jayapura, Jumat (29/7/2022).
Jefry Wenda diketahui menjadi penanggung jawab aksi massa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otsus Papua di Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan, penangkapan ini berdasarkan aduan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas Jefry Wenda di Pasar Mama mama Papua.
Baca juga: Polisi Bebaskan 4 Demonstran Penolak DOB dan Otsus Papua, Jefry Wenda dan 2 Lainnya Masih Ditahan
Anggota kepolisian langsung bergegas menuju lokasi Jefry Wenda hingga mengamankannya.
“Setelah kita lihat ternyata orang ini yang akan melaksanakan aksi demo sebagai penanggung jawab (Jefry Wenda),” kata Kombes Victor kepada wartawan termasuk Tribun-Papua.com, di Kota Jayapura, Jumat (29/7/2022).
Jefry Wenda dan rekannya tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan.
Mantan Kapolres Jayapura ini juga sekaligus membantah isu yang telah beredar terkait penangkapan Jefry Wenda dan Ruben Wakla ini.
Sebab, sebelumnya, beredar kabar dengan narasi Jefry Wenda dan tekannya tersebut diculik oleh aparat Kepolisian.
“Tentunya kami bicara dan selalu bertindak atas nama hukum dan pengaduan dari masyarakat. Kita tidak pernah mencari-mencari,” tegas Victor Mackbon.
Kini, Jefry Wenda dan Ruben Wakla masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Resor Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura.
Polisi menggunakan Pasal 167 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara dalam perkara kasus ini.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak pengacara. Jadi berita ini sebagai klarifikasi dari pihak kepolisian bahwa tidak ada upaya-upaya yang ilegal dilakukan oleh kepolisian,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan juduPolisi Akui Tangkap Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda, Begini Alasannya