Fakta-fakta Oknum TNI Otaki Pembunuhan Bendahara KONI: Korban Dimasukkan Karung, Motif Dipicu Utang
Berikut fakta-fakta oknum TNI otaki pembunuhan bendahara KONI Kabupaten Koyang Utara. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan motif dipicu utang
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Sehingga AN rela pergi dari Kalimantan ke Bogor untuk menagih utang itu.
Baca juga: KRONOLOGI Anak SD Dibunuh Paman saat Pelajaran di Deli Serdang: Guru Pingsan, Teman Sekelas Histeris
Namun pada akhirnya AN malah dibunuh oleh teman dekatnya.
"Motif yang disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, si korban ini menagih utang kepada salah satu tersangka," ucap Iman.
AK kini harus menerima nasibnya ditangkap oleh pihak berwajib.
Ia dan 3 pelaku lainnya dijerat pasal berlapis karena juga melakukan pencurian barang-barang korban.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHPidana, 340 KUHPidana, dan 365 KUHPidana.
Untuk ancaman hukuman penjara seumur hidup, penjara 20 tahun atau hukuman mati.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)( Kompas.com /Afdhalul Ikhsan)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.