Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sempat Melarikan Diri, Pelaku yang Bunuh Murid SD di Kelas Ditangkap Polisi

Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku usai beberapa hari melarikan diri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Sempat Melarikan Diri, Pelaku yang Bunuh Murid SD di Kelas Ditangkap Polisi
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi. Pembunuh bocah kelas VI SD di dalam kelas di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, DELI SERDANG - Pembunuh bocah kelas VI SD di dalam kelas di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Jumat (12/8/2022) malam.

Baca juga: Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Giliran Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Dibidik Timsus

Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku usai beberapa hari melarikan diri.

Pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam.

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakannya ketika konferensi pers di kantornya pada Sabtu (13/8/2022) sore.

Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut lanjut. Barang bukti disita yakni alat pisau dapur, motor yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan juga kitab suci yang ada bercak darahnya. 

Dijelaskannya, dalam kasus ini motif pelaku membunuh keponakannya karena dendam. Dari keterangan keluarga korban, pelaku beberapa kali mengancam korban. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk tes urine negatif (narkoba). Kalau keterangan tadi malam kita gali emang ada sesuatu yang ingin dan dia luapkan terhadap si korban," katanya. 

Chandra mengatakan, pelaku yang merupakan paman korban itu pernah dirawat di Rumah Sakit Bina Karsa pada 8 Maret 2021.

Baca juga: Sebulan Lebih Pembunuhan Brigadir J Berlalu, Putri Candrawathi Masih Menangis

Pihaknya akan berupaya observasi lebih lanjut kepada dokter yang lebih ahli di profesinya.

Berpindah-pindah

Chandra menambahkan, usai menikam korban, pelaku melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor.

Sehari kemudian, pihaknya menemukan sepeda motor pelaku di Masjid Al Amin di Jalan Sei Mencirim, Deli Serdang

"Jadi pelaku ini berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dan juga ada apa namanya tiket dia pernah ke Kota Cane. Untuk keterangan lebih lanjut kita nanti akan dialami seperti itu karena memang yang bersangkutan sepertinya perlu didampingi juga oleh tim dokter," katanya. 

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 338 dan juga 340. Pihaknya berkoordinasi Polrestabes Medan.

Baca juga: Viral Video Petugas PPSU Aniaya Kekasih di Kemang Jakarta Selatan, Ini Kata Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas