2 Oknum Polisi Terlibat Kasus Pencurian Motor, Modusnya Korban Digeledah, Motornya Dibawa ke Kantor
Dalam aksinya kedua oknum polisi ini berusaha memepet korban yang sedang mengendarai motor di jalan lalu membawa motor korban ke kantor polisi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - PS (41) dan DEM (26), dua oknum anggota Polri aktif di Polresta Banjarmasin ditangkap, Rabu (10/8/2022) lalu.
Keduanya ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.
Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum polisi ini berusaha memepet korban yang sedang mengendarai motor di jalan.
Mereka kemudian memberhentikan korban dan mengatakan kalau korban telah melakukan tindak pidana.
Baca juga: Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Sumut Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Salah satu pelaku lalu memeriksa korban dan selanjutnya membawa sepeda motor korban ke kantor polisi.
"Jadi mereka berdua memberhentikan korban, DEM ini perannya menggeledah korban, PS yang nantinya akan membawa motornya," ungkap Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian.
Korban akan diberitahu telah melakukan tindak pidana sebelumnya, satu tersangka berpura-pura memeriksanya.
Setelah diyakinkan, motor korban akan dibawa oleh satu di antara tersangka dan korban diminta untuk mengambilnya di kantor polisi keesokan harinya.
Menurut keterangan Kompol Thomas Afrian, PS dan DEM beraksi selama 2022 ini dan didapati total ada 7 laporan polisi yang masuk.
"Ada 3 laporan polisi di wilayah Banjarmasin, dan keduanya mengakui bahwa telah melakukan tindakan tersebut," terang Kompol Thomas.
Setelah dilakukan pengembangan lanjutan, kembali didapati ada 2 laporan polisi lainnya di Banjarbaru.
"Info terakhir ada lagi 2 laporan lainnya di wilayah Kertak Hanyar Kabupaten Banjar," sambung Kasatreskrim.
Pihak kepolisian pun kini masih masih mendalami motif para tersangka melakukan tindak kejahatan ini.
Namun dari pengakuan sementara, mereka berbuat demikian karena himpitan ekonomi dan gaya hidup.
Baca juga: Heboh Motor Hilang di Citayam Fashion Week, Polisi: Bukan Pencurian!
Di sisi lain, DEM dan PS merupakan oknum polisi yang cukup bermasalah di kesatuannya.
Dengan adanya kejadian ini, Kasatreskrim turut pula menyampaikan pesan Kapolresta terkait tindakan yang akan diambil selanjutnya.
"Sesuai dengan pesan pimpinan, barang siapa ada anggota yang melakukan tindak pidana atau kriminal, akan langsung diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Kasatreskrim.
Pihaknya pun mengimbau supaya modus-modus kejahatan seperti ini diwaspadai.
"Ketika menemui yang seperti itu, tidak apa-apa didokumentasikan, atau ditanya dari satuan mana," lanjutnya.
Sesuai dengan laporan awal, sementara ini dua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Dalam rilis media hari ini turut pula dihadirkan 5 unit sepeda motor berbagai merek yang belum sempat dijual para tersangka.
Sedangkan 2 unit lainnya masih dikoordinasikan pihak Polresta Banjarmasin dengan Polsek atau Polres lain. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Dua Oknum Polisi Terlibat Pencurian Diringkus, Polresta Banjarmasin Sita 5 Motor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.