Kasus Meninggalnya Pemandu Lagu di Jatim, Tak Dibawa ke RS setelah Kecelakaan, Malah Dinodai Teman
Berikut kasus meninggalnya wanita pemandu lagu di Tulungagung. Awalnya ia mengalami kecelakaan namun tak dibawa ke RS, malah dinodai teman prianya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jatim Network/David Yohanes dan nakedsecurity.sophos.com
(Kiri) Anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan oleh TKP di rumah ADB (26), tersangka rudapaksa di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Rabu (17/8/2022) dan (Kanan) Ilustrasi korban rudapaksa yang meninggal.
Ia dijerat pasal berlapis yakni 286 KUHPidana dan pasal 290 KUHPidana.
Kedua pasal terkait persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan dan perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi tak berdaya
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Kami masih melengkapi alat bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan," tandas Anshori.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/David Yohanes)(Kompas.com/Slamet Widodo)
Berita lainnya seputar Kabupaten Tulungagung.
Berita Rekomendasi