Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Penangkapan Kapolsek Sukodono Sidoarjo Kasus Narkoba: Pernah Jabat Kanit Satreskoba

Sebelum jadi Kapolsek Sukodono, dia menjabat sebagai kanit di Satreskoba Polresta Sidoarjo.

Editor: Erik S
zoom-in 4 Fakta Penangkapan Kapolsek Sukodono Sidoarjo Kasus Narkoba: Pernah Jabat Kanit Satreskoba
Istimewa/M Taufik
Kapolsek Sukodono, AKP I Ketut Agus Wardana  atau KTW ditangkap Propam Polda Jawa Timur terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO -  Kapolsek Sukodono, AKP I Ketut Agus Wardana  atau KTW ditangkap Propam Polda Jawa Timur terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Sukodono ditangkap bersama empat orang anggotanya saat berada di Polsek Sukodono, Selasa (23/8/2022) siang.

Baca juga: Kapolsek Sukodono Ditangkap Bersama 4 Anak Buahnya di Markas, Ini Penjelasan Kapolresta Sidoarjo

Sebelum jadi Kapolsek Sukodono, dia menjabat sebagai kanit di Satreskoba Polresta Sidoarjo.

Berikut fakta-fakta penangkapan Kapolsek Sukodono:

1. Rekam Jejak Kapolsek Sukodono,

Kapolsek Sukodono masih menjalani pemeriksaan setelah diamankan petugas Propam Polda Jatim dalam perkara narkoba.

Dia ditangkap bersama empat orang anggotanya, semua berdinas di Polsek Sukodono.

Berita Rekomendasi

Selain lima orang polisi, Propam Polda Jatim juga mengamankan beberapa barang bukti terkait narkoba dari ruangan di Polsek Sukodono.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, selama ini track record I Ketut Agus Wardana baik-baik saja.

Sebelum jadi kapolsek, dia menjabat sebagai kanit di Satreskoba Polresta Sidoarjo.

Sebelumnya, Ketut menjabat sebagai Kasi Propam Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Kapolsek Medan Baru Nyaris Menjadi Korban Tawuran Sejumlah Pelajar

“Selama ini treck recordnya baik. Tidak pernah ada masalah. Termasuk masalah narkoba juga tidak pernah,” jawab Kusumo saat ditanya wartawan, Selasa (23/8/2022).

Terkait masalah tersebut, Polresta Sidoarjo mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Propam Polda Jatim.

Jika terbukti bersalah, hukuman kapolsek dan empat anak buahnya itu bisa sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas