Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Spiritual Gadungan asal Riau Minta Korbannya Bersetubuh dengan Anak Kandung

AKBP Arief mengungkapkan, tersangka ditangkap petugas di terminal Kota Pekalongan saat akan melarikan diri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Guru Spiritual Gadungan asal Riau Minta Korbannya Bersetubuh dengan Anak Kandung
Net
Ilustrasi - Afrizal (29) warga Riau, Provinsi Riau yang mengaku seorang guru spiritual menyuruh korbannya melakukan hal yang tak pantas 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Afrizal (29) warga Riau, Provinsi Riau yang mengaku seorang guru spiritual menyuruh korbannya melakukan hal yang tak pantas.

Korban Afrizal adalah seorang janda asal Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Pelaku meminta korban bersetubuh dengan anak kandung, memotong puting payudara (bagian sensitif tubuhnya), hingga menyayat klitoris.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, perkenalan pelaku dan korban bermula dari media sosial facebook.

"Awalnya, bulan Februari 2022 korban bergabung ke group facebook 'Terawang dan Arti Mimpi'.

Dari group tersebut korban mendapat messenger Facebook dari pemilik akun FB bernama FITRIA yang mengatakan bahwa aura korban gelap.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Spiritual Cabuli 3 Pengikutnya di Tapin, Modus Lakukan Ritual Pengusiran Jin

Berita Rekomendasi

Ia menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama ibu Sri."

"Ibu Sri ini yang dimaksud adalah tersangka Afrizal. Jadi tersangka menyamar sebagai ibu Sri," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria kepada Tribunjateng.com, Jum'at (26/8/2022)

Setelah korban berkomunikasi dan berkonsultasi kemudian tersangka menyarankan korban melakukan ritual pembersihan.

Ritual itu yakni, bersetubuh dengan anak kandung, memotong puting payudara (bagian sensitif tubuhnya), dan menyayat klitoris.

Semua dilakukan dengan direkam video dan semuanya harus divideokan.

 "Lalu, tersangka mengancam korbannya akan menyebar video tersebut ke media sosial karena ancaman itu korban mentransfer uang hingga Rp 38 juta karena takut videonya tersebar," imbuhnya.

AKBP Arief mengungkapkan, tersangka ditangkap petugas di terminal Kota Pekalongan saat akan melarikan diri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas