Dokter Perempuan di Medan Jadi Tersangka Karena Aniaya Bayi Tetangganya: Begini Penjelasan Polisi
NA aniaya bayi anak tetangga dengan cara menjewer telinga korban hingga menjerit-jerit.
Editor: Erik S
Alvin mengungkapkan, meski nantinya akan dilaksanakan mediasi pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum.
"Kami akan tetap berusaha untuk melanjutkan proses hukum, kalau pun ada proses RJ (Restorative Justice) mungkin akan kami pertimbangkan. Tapi kami lebih memilih untuk melanjutkan proses hukum," bebernya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kondisi anaknya kini telah berangsur membaik.
"Kondisi anak saat ini sudah mulai membaik, sudah mulai sedikit hilang sejauh ini trauma pun sudah tidak ada," tuturnya.
Dia dan istri juga berharap, agar kasus ini tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Harapannya kasus ini bisa berjalan dengan sesuai hukum, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga pelaku bisa diberi efek jera dengan sepantasnya," kata Alvin.
Sebelumnya, Seorang anak berusia 1,5 tahun dijewer oleh seorang ibu yang merupakan tetangganya.
Anak setahun lima bulan dijewer hingga memar di bagian kupingnya.
Kejadian anak setahun lima bulan dijewer ini pun sempat terekam oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang di lokasi.
Dalam rekaman yang dilihat oleh Tribun-Medan, saat itu ibu tersebut sedang berjalan sambil menggendong korban.
Ketika itu, tampak ibu itu terlibat percakapan dengan seorang perempuan yang memakai pakaian berwarna putih seperti pakaian baby sitter.
Ibu itu menunjuk-nunjuk ke seorang anak yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Kemudian, perempuan yang memakai baju putih itu menghampiri anak yang sedang berdiri di samping jalan sebelah kanan.
Sementara, pelaku berjalan ke tepi jalan sebelah kiri sambil menjewer anak yang sedang digendongnya berkali-kali.
Penulis: Alfiansyah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKINGNEWS Dokter Perempuan yang Aniaya Bayi Hingga Menjerit-jerit Akhirnya Ditangkap
dan
Orang Tua dari Anak Korban Jewer Oknum Dokter Penuhi Panggilan Polisi, Sebut Lanjut Perkara