Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Berawal Saat Korban Singgung Istri Pelaku Belum Bayar Arisan
Seorang anggota polisi meregang nyawa setelah ditembak rekannya sesama anggota polisi di Lampung Tengah. Penembakan dipicu sakit hati pelaku.
Penulis: Adi Suhendi
Pelaku ditangkap provost
Tak butuh waktu lama, polisi lantas menangkap Aipda Rudy Suryanto, Senin (5/9/2022) dini hari sekira pukul 02.15 WIB.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pelaku diringkus aparat Provost Polres Lampung Tengah.
"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya bakal secepatnya melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.
"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.
Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi polri.
Untuk tibdak pidananya, pelaku sementara ini dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan. (tribunlampung.co.id/ Fajar Ihwani Sidiq/ Joeviter Muhammad)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Polda Lampung Siapkan Sidang Kode Etik Profesi Polri