Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Penganiayaan Santri Gontor, Begini Tanggapan Keluarga Korban
Polisi menetapkan mantan santri berinisial MFA (18) asal Tanah Datar Sumbar dan IH (17) asal Pangkal Pinang Bangka Belitung sebagai tersangka.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga korban AM santri Gontor meninggal mengapresiasi kinerja Polres Ponorogo yang sudah menetapkan dua tersangka penganiayaan tersebut.
Pihak keluarga mengharapkan pelaku diproses hukum setimpal dengan perbuatannya.
"Sedari awal, keluarga korban sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum," kata Titis, Senin (12/9/2022).
Kepolisian Polres Ponorogo resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya AM (17) santri Gontor asal Palembang meninggal di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Senin (12/9/2022).
Baca juga: UPDATE Santri Dianiaya di Pondok Pesantren Gontor: 2 Tersangka Ditetapkan, Terancam 15 Tahun Penjara
Keduanya adalah mantan santri berinisial MFA (18) asal Tanah Datar Sumbar dan IH (17) asal Pangkal Pinang Bangka Belitung yang tak lain senior korban AM santri Gontor meninggal selama mengenyam pendidikan di Gontor.
Saat disinggung kemungkinan adanya pertemuan antara keluarga korban dan pelaku, menurut Titis, bila hal itu diharapkan terjadi maka keluarga pelaku yang harus mengupayakannya.
"Kalau mau bertemu, ya harusnya keluarga pelaku yang mencari keluarga korban di Palembang.
Ajak bicara baik-baik. Tapi sejauh ini belum ada dari keluarga pelaku yang menghubungi keluarga korban," ujarnya.
Sebelum penetapan tersangka, rombongan perwakilan pengurus PMDG yang diketuai DRS KH Akrim Mariyat berziarah ke makam AM di Palembang, Jumat (9/9/2022).
Saat itu, Akrim enggan berkomentar banyak termasuk adanya dugaan pemalsuan dalam surat keterangan kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Yasyfin Darussalam Gontor di Ponorogo Jatim.
Dalam surat keterangan itu dituliskan AM meninggal dunia karena sakit yang ditandatangani dokter berinisial MH.
Terkait surat kematian tersebut, Titis mengatakan keluarga sedang mempertimbangkannya apakah akan dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak.
"Sampai sekarang masih jadi pertimbangan. Apakah dokter waktu itu benar melakukan pemeriksaan medis. Jika ada penyimpangan, mungkin akan kita proses hukum," ujarnya.
Baca juga: Kata Mantan Menag soal Kasus Penganiayaan Santri Gontor: Kekerasan Tak Dianut di Pendidikan Gontor