Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Kandung di Bengkulu yang Aniaya Balita Berusia 2 tahun Terancam 7 Tahun Penjara

DAR (32)yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu lantaran memukul kelamin anaknya yang baru berumur 2 tahun terancam 7 tahun penjara

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Ayah Kandung di Bengkulu yang Aniaya Balita Berusia 2 tahun Terancam 7 Tahun Penjara
Tribun Bengkulu
DAR (32) ayah kandung yang tega memukul anaknya sendiri saat diamankan pihak kepolisian, Minggu (18/9/2022). 

Bibi dan nenek berusaha membawa korban ke rumah sakit, namun dihalangi pelaku yang juga mengusir bibi dan nenek korban.
Lantaran hal itu Bibi dan nenek korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, mendapati hal itu pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku.

Pelaku yang berprofesi sebagai security ini kini diamankan ke Polres Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Kemudian tim bergerak menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau kepada TribunBengkulu.com, Minggu (18/9/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Ayah Kandung di Bengkulu Aniaya Balita Berusia 2 tahun Terancam 7 Tahun Penjara 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas