Ayah Kandung di Bengkulu yang Aniaya Balita Berusia 2 tahun Terancam 7 Tahun Penjara
DAR (32)yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu lantaran memukul kelamin anaknya yang baru berumur 2 tahun terancam 7 tahun penjara
Editor: Srihandriatmo Malau
Bibi dan nenek berusaha membawa korban ke rumah sakit, namun dihalangi pelaku yang juga mengusir bibi dan nenek korban.
Lantaran hal itu Bibi dan nenek korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, mendapati hal itu pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku.
Pelaku yang berprofesi sebagai security ini kini diamankan ke Polres Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Kemudian tim bergerak menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau kepada TribunBengkulu.com, Minggu (18/9/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Ayah Kandung di Bengkulu Aniaya Balita Berusia 2 tahun Terancam 7 Tahun Penjara