Ayah Kandung di Bengkulu yang Aniaya Balita Berusia 2 tahun Terancam 7 Tahun Penjara
DAR (32)yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu lantaran memukul kelamin anaknya yang baru berumur 2 tahun terancam 7 tahun penjara
Editor: Srihandriatmo Malau
"Tapi korban ini masih trauma, waktu kami mau ajak jalan-jalan anak ini nangis karena takut dibawa ke bapaknya. D engar nama bapaknya saja nangis, masih trauma sekali," ungkap De.
Balita Ternyata Tinggal dengan Ayah Kandung dan ibu Tiri
Balita perempuan usia 2 tahun di Bengkulu yang dianiaya ayah kandung sendiri ternyata tinggal bersama seorang ibu tiri.
Sedangkan Ibu kandung balita perempuan yang dianiaya ayah kandungnya sehingga mengalami trauma, sudah meninggal dunia.
"Ibu kandung anak ini (balita perempuan dianiaya ayah kandung, red) sudah meninggal dunia. Jadi dia tinggal sama bapak kandung dan ibu tirinya," kata tetangga pelaku aniaya anak kandung.
Ia pun tak menyangka akan ada kejadian kekerasan terhadap anak yang baru berumur 2 tahun di lingkungan RT mereka.
Sebab, keseharian tersangka berperilaku baik dan kerap terlihat pergi ke masjid.
"Kalau DAR (ayah korban) itu kalau dari pakaiannya rapi, sering juga ke masjid, tapi memang jarang bergaul dengan tetangga," ujarnya.
Hampir setiap hari, rumah pelaku tersebut tertutup rapat dan hampir tak pernah berkomunikasi dengan para warga sekitar.
"Dia (pelaku, red) ini baru pindah juga bulan Juni kemarin ditambah jarang keluar rumah, jadi kami hampir tidak terlalu kenal sama mereka," ungkapnya.
Masih Alami Trauma
AN (2), balita perempuan di Bengkulu dianiaya ayah kandung sendiri yakni DAR (32) hingga kini masih mengalami trauma.
Bukan hanya meninggalkan trauma, luka fisik yang diperoleh dari penganiayaan sang ayah terhadap balita perempuan usia 2 tahun ini juga belum sembuh. Masih mengalami bengkak pada bagian sensitif korban.
Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, saat ini korban penganiayaan ayah kandung (balita perempuan) masih mengalami trauma dan demam.