Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji ke Murid di Tapin Terungkap Usai Korban Lapor pada Calon Suami
berdasarkan pengakuan korban kepada pacarnya, kemudian pacarnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian
Editor: Eko Sutriyanto
"Kita berpura-pura ingin mencukur rambut, tapi saat itu tersangka tidak ada di tempat hanya istrinya. Lalu sang istri pergi memanggil tersangka dan akhirnya kita tangkap," jelasnya.
AKP Haris mengatakan bahwa pencabulan sendiri dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri di rumah korban.
"Aksi ini dilakukan pada saat korban sendirian di rumah dan diancam akan dibunuh jika tidak mau berhubungan suami-istri dan atau jika korban melapor kejadian ini," jelasnya.
Haris mengatakan korban ini selain merupakan tetangga dari tersangka juga merupakan santri dari istri tersangka yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di desanya.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono saat menginterogasi tersangka pencabulan anak di bawah Umur di kecamatan Lokpaikat, Tapin, Selasa (20/9/2022).
"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang sering dipakai tersangka untuk mengancam korban," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 tentang undang - undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Pencabulan di Tapin Kalsel Dilakukan Sejak Korban Umur 12 Tahun, Terbongkar Saat Ingin Menikah