Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji ke Murid di Tapin Terungkap Usai Korban Lapor pada Calon Suami
berdasarkan pengakuan korban kepada pacarnya, kemudian pacarnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Selama dua tahun terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel menjadi korban pencabulan.
Mirisnya pelaku pencabulan adalah berinisial MZ dikenal sebagai seorang guru ngaji, tukang pangkas rambut dan penyadap karet di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan selatan.
Kasus ini terungkap saat korban ingin menikah.
Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan MZ (25) tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka diungkap dalam Konferensi Pers di Pimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin, Kompol Winda Adhiningrum dan Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, Selasa, (20/9/2022).
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta di Alor 14 Orang, 10 Diantaranya Anak di Bawah Umur
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers mengatakan, tersangka MZ (25) sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2019 lalu hingga 2022.
"Tersangka menjalankan aksinya mencabuli korban yang berinisial AF (14) yang ingin melangsungkan pernikahan," jelasnya.
AKBP Ernesto mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap, karena korban menceritakan kejadian tersebut kepada pacarnya bahwa dirinya telah diperkosa tersangka dari 2019 hingga saat ini.
"Jadi, tersangka ini, menyetubuhi korban sejak berusia 12 tahun," jelasnya.
AKBP Ernesto mengatakan berdasarkan pengakuan korban kepada pacarnya, kemudian pacarnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kita (Reskrim) langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan penangkapan dilakukan di tempat dimana tersangka bekerja sehari-hari.
"Tersangka ini menggeluti tiga pekerjaan yakni tukang cukur rambut, penyadap karet dan guru ngaji," jelasnya.
AKP Haris mengatakan jadi tersangka diamankan di tempat cukur rambut yang awalnya petugas berpura-pura ingin mencukur.
Baca juga: Siswi SD Jadi Korban Pencabulan di Ruang Kelas Saat Tak Ikut Upacara Bendera, Diwarnai Blokir Jalan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.