Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji ke Murid di Tapin Terungkap Usai Korban Lapor pada Calon Suami

berdasarkan pengakuan korban kepada pacarnya, kemudian pacarnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji ke Murid di Tapin Terungkap Usai Korban Lapor pada Calon Suami
ist
ilustrasi pencabulan - Selama dua tahun terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel menjadi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Selama dua tahun terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel menjadi korban pencabulan.

Mirisnya pelaku pencabulan adalah berinisial MZ dikenal sebagai seorang guru ngaji, tukang pangkas rambut dan penyadap karet di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan selatan.

Kasus ini terungkap saat korban ingin menikah.

Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan MZ (25) tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka diungkap dalam Konferensi Pers di Pimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin, Kompol Winda Adhiningrum dan Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, Selasa, (20/9/2022).

Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta di Alor 14 Orang, 10 Diantaranya Anak di Bawah Umur

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers mengatakan, tersangka MZ (25) sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2019 lalu hingga 2022.

"Tersangka menjalankan aksinya mencabuli korban yang berinisial AF (14) yang ingin melangsungkan pernikahan," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

AKBP Ernesto mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap, karena korban menceritakan kejadian tersebut kepada pacarnya bahwa dirinya telah diperkosa tersangka dari 2019 hingga saat ini.

"Jadi, tersangka ini, menyetubuhi korban sejak berusia 12 tahun," jelasnya.

AKBP Ernesto mengatakan berdasarkan pengakuan korban kepada pacarnya, kemudian pacarnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kita (Reskrim) langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan penangkapan dilakukan di tempat dimana tersangka bekerja sehari-hari.


"Tersangka ini menggeluti tiga pekerjaan yakni tukang cukur rambut, penyadap karet dan guru ngaji," jelasnya.

AKP Haris mengatakan jadi tersangka diamankan di tempat cukur rambut yang awalnya petugas berpura-pura ingin mencukur.

Baca juga: Siswi SD Jadi Korban Pencabulan di Ruang Kelas Saat Tak Ikut Upacara Bendera, Diwarnai Blokir Jalan

"Kita berpura-pura ingin mencukur rambut, tapi saat itu tersangka tidak ada di tempat hanya istrinya. Lalu sang istri pergi memanggil tersangka dan akhirnya kita tangkap," jelasnya.

AKP Haris mengatakan bahwa pencabulan sendiri dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri di rumah korban.

"Aksi ini dilakukan pada saat korban sendirian di rumah dan diancam akan dibunuh jika tidak mau berhubungan suami-istri dan atau jika korban melapor kejadian ini," jelasnya.

Haris mengatakan korban ini selain merupakan tetangga dari tersangka juga merupakan santri dari istri tersangka yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di desanya.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono saat menginterogasi tersangka pencabulan anak di bawah Umur di kecamatan Lokpaikat, Tapin, Selasa (20/9/2022).

"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau yang sering dipakai tersangka untuk mengancam korban," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 tentang undang - undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Pencabulan di Tapin Kalsel Dilakukan Sejak Korban Umur 12 Tahun, Terbongkar Saat Ingin Menikah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas