Kepala Adat Papua Desak KPK Cabut Status Tersangka Lukas Enembe, Duga Ada Permainan Tak Sehat
Kepala adat di Papua, Ramses Wally, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tersangka pada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Dalam demo tersebut, salah satu orator aksi menyampaikan penolakan masyarakat Papua terhadap penetapan tersangka pada Gubernurnya, Lukas Enembe, oleh KPK.
Mereka menilai adanya penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk kriminalisasi tokoh Papua.
"Gubernur Papua Lukas Enembe adalah sosok yang berjasa bagi tanah Papua dan Indonesia, " sebut orator sambil berteriak hidup Lukas Enembe dan tolak KPK.
Sebut KPK Lakukan Kriminalisasi
Massa aksi yang membela Lukas Enembe juga berdatangan ke Taman Imbi, Jalan Irian, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa 20/9/2022) siang.
Mereka menggunakan dua mobil pickup berukuran sedang dan empat mobil toyota Avanza, dengan membawa baliho bertuliskan Save Lukas Enembe.
Tampak aparat kepolisian mengawal ketat kedatangan massa aksi ini.
Massa meminta KPK menghentikan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.
"Stop bunuh karakter Pemimpin Papua," teriak seorang massa, Selasa (20/8/2022) dikutip dari Tribun Papua.
Baca juga: Massa Desak Kriminalisasi Gubernur Lukas Enembe Dihentikan: Kakinya Bengkak dan Mulut Miring
Selain di sekitar Taman Imbi, ratusan personel Brimob Polda Papua juga sudah disiagakan di Kantor DPR Provinsi Papua.
Di Taman Imbi yang terletak di jalan Irian, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua menjadi titik kumpul massa aksi bela Lukas Enembe.
Pada seputaran titik kumpul ini tampak aparat keamanan sudah mulai bersiaga sejak pagi.
Koordinator Umum Koalisi Rakyat Papua, Otniel Deda mengatakan, aksi bela Lukas Enembe ini akan berjalan damai.
"Kasus bapak Gubernur Lukas Enembe harus dikawal ketat. Untuk itu kita telah bersepakat untuk menggelar aksi ini secara bermartabat," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunPapua.com/Hendrik Rikarsyo/Paul Manahara/Aldi Bimantara)