Wajib Lapor Pertama Kalinya ke Polisi, Tersangka Kasus Bjorka Jalani Pemeriksaan Tambahan
Wajib lapor tersebut merupakan yang pertama kalinya bagi Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Muhammad Agung Hidayatullah (21) melaksanakan wajib lapor ke Polres Madiun pada Senin (19/9/2022).
Wajib lapor tersebut buntut penetapan Agung sebagai tersangka kasus peretasan Bjorka.
Baca juga: Tersangka Kasus Bjorka Ditelepon Pria Berbadan Tegap: Jual Ponsel Atau Berurusan dengan Aparat
Wajib lapor tersebut merupakan yang pertama kalinya bagi Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Agung wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Kemarin hari pertama wajib lapor. Datang ke Polres Madiun sendiri," kata Agung, Selasa (20/9/2022).
Agung sampai di Mapolres Madiun pukul 10.00 WIB.
"Wajib lapornya sebentar, tapi kemarin ada pemeriksaan tambahan, kesaksian yang kurang," jelas Agung.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama lebih kurang 1 jam.
Baca juga: Penetapan Tersangka pada Pemuda Madiun Dinilai Tergesa-gesa, Persulit Pencarian Hacker Bjorka Asli
"Yang memeriksa dari Mabes (Polri)," lanjutnya.
Sayangnya Agung enggan membeberkan secara detail subtansi pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto membenarkan MAH dikenakan wajib lapor di Satreskrim Polres Madiun seminggu dua kali.
"Wajib lapornya setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja di Satreskrim Polres Madiun," kata Danang, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Pemuda di Madiun Dijerat Pakai UU ITE Karena Diduga Bantu Hacker Bjorka, Ancamannya 8 Tahun Bui
Untuk penanganan kasus peretasan dengan tersangka Agung tetap menjadi kewenangan Mabes Polri.
Sedangkan Satreskrim Polres Madiun hanya memfasilitasi tempat wajib lapor lantaran domisil tersangka berada di wilayah Polres Madiun.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cerita Pembuat Channel Bjorkanism saat Wajib Lapor di Polres Madiun, Sebut Ada Pemeriksaan Tambahan