Fakta Remaja Ditembak Polisi di Atambua: Disebut DPO Penganiayaan hingga Jenazah Diarak Keluarga
Berikut fakta terkait pemuda ditembak polisi di Atambua yaitu disebut DPO penganiayaan hingga jenazah diarak keluarga.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Akhirnya, kata Yosep, polisi pun melakukan tembakan ke arah GYL dan mengenai punggung sehingga menyebabkan meninggal dunia.
Keluarga Minta Penembak Ditindak Hukum, Sepakat Lakukan Autopsi
Pihak keluarga GYL pun meminta agar penembak diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan.
Kendati begitu, keluarga pun telah menerima kepergian dari GYL.
“Namanya takdir Tuhan, semua manusia tidak bisa terka. Ada yang lewat cara seperti ini, ada yang lewat cara-cara lain, tetapi bahwa yang paling penting pelakunya jelas, bertanggung jawab dan diproses secara hukum,” kata perwakilan keluarga GYL, Sipri Manek.
Baca juga: Komnas HAM Duga Kasus Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Mimika Papua Terkait Bisnis Solar
Lebih lanjut, Sipri mengungkapkan pihak keluarga bersepakat agar jenazah GYL diautopsi untuk bukti hukum.
“Berdasarkan penjelasan dokter, sebagai bukti hukum yang kuat kita butuh autopsi. Dan keluarga sepakat untuk diautopsi, maka saya mewakili kelaurga menyatakan untuk dilakukan autopsi,” tuturnya.
Jenazah Diarak Keluarga ke Polres dan Gedung DPRD Belu
Aksi keluarga pun berlanjut setelah GYL dinyatakan tewas akibat ditembak oleh anggota Polres Belu.
Pada pukul 14.00 WITA, jenazah GYL dibawa oleh keluarga dari RSUD Atambua menuju Polres Belu.
Sesampainya disana, jenazah pun dibaringkan di halaman Polres Belu selama 15 menit.
Baca juga: Terpidana 10 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Istri Ditemukan Tewas Tak Wajar di Lapas Kelas I Malang
Kemudian, keluarga pun kembali mengarak jenazah GYL menuju Gedung DPRD Belu.
Sepanjang jalan, keluarga terus menghujat polisi.
Menurut pantauan Pos Kupang, jenazah GYL dibaringkan di Gedung DPRD Belu hingga pukul 15.00 WITA.