Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adik di Pekanbaru Ditempatkan di Sel Khusus, Ibunya Tak Ditahan
Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Oknum polwan Brigadir IDR ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan bersama ibunya terhadap pacar adiknya bernama Riri Aprialia di Pekanbaru, Riau.
“Telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan terduga pelaku, saudari IDR saat ini sudah berada di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (26/9).
Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Hal ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam dan digelandang ke Markas Polda Riau.
Baca juga: 3 Pelajar SMA Rudapaksa Anak 14 Tahun di Riau, Modus Korban Dibohongi lalu Dibawa ke Rumah Kosong
Tak hanya IDR saja, tim Propam juga ikut memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.
"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Kombes Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk ibu dari IDR, yakni tersangka YUL, terhadapnya tidak dilakukan penahanan.
Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
Di antaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.
Kabid Humas menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka, untuk selanjutnya dikirim ke kejaksaan.
Kejadian berawal saat Polwan berinisial IDR mendatangi kontrakan korban bersama ibunya di kawasan Sukajadi Pekanbaru.
Saat itu pelaku dan ibunya marah karena korban sering diperingatkan agar tidak menjalin hubungan dengan adiknya.
Pelaku tersebut melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka memar pada bagian lengan kiri, leher, kepala dan pinggul korban.