Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Bantul yang Cabuli Anak Penyandang Disabilitas Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BJ ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan dan telah melakukan gelar perkara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Bantul yang Cabuli Anak Penyandang Disabilitas Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Net
Ilustrasi - Polres Bantul telah menetapkan pria berinisial BJ (52) sebagai tersangka kasus rudapaksa. Korban BJ adalah anak penyandang disabilitas berinisial KIW (12). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja  Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Polres Bantul telah menetapkan pria berinisial BJ (52) sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Korban BJ adalah anak penyandang disabilitas berinisial KIW (12).

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bantul .  

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, BJ ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan dan telah melakukan gelar perkara,

BJ sendiri juga seorang penyandang disabilitas tuli.

"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujarnya saat ditemui Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan, kronologi kejadian bermula saat korban menaruh sepeda di depan rumah BJ.

Saat itu pelaku menarik tangan korban dan membawa korban ke kebun samping rumahnya.

Saat itu korban sempat melakukan perlawanan namun kalah dari segi kekuatan.

"Korban sempat melawan dengan cara mendorong badan terlapor.

Pelaku juga sempat memukul tangan korban. Yang kemudian terjadi pencabulan ," ungkapnya.  

Jeffry menambahkan, atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada 24 September kemarin dan langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan.

Hingga pada tanggal 26 September 2022, petugas pun mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Panggungharjo, Sewon, Bantul .

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tambahnya.( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Tetapkan Status Tersangka dan Tahan Warga Sewon yang Cabuli Anak Penyandang Disabilitas

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas