Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penangkapan Wartawan Gadungan Bengkulu: Pelaku Sempat Buang Rp 1 Juta Hasil Memeras Warga

Saat diamankan,wartawan gadungan itu elaku sempat membuang barang bukti berupa uang Rp 1 juta yang sudah diambilnya dari kelompok tani (Poktan).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Penangkapan Wartawan Gadungan Bengkulu: Pelaku Sempat Buang Rp 1 Juta Hasil Memeras Warga
TribunBengkulu.com/Panji
Supran Efendi (40), wartawan gadungan yang mengatasnamakan media Tribun dihadirkan dalam konferensi pers usai terjaring OTT saat peras Kelompok Tani Karya Muda di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rabu (28/9/2022) pagi. Saat diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa uang Rp 1 juta yang sudah diambilnya dari kelompok tani (Poktan). 

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rejang Lebong, turut menanggapi kasus wartawan tribun gadungan yang memeras Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

PWI mengimbau masyarakat khususnya Kabupaten Rejang baik pejabat, pengusaha dan lain-lain untuk memeriksa kembali kartu identitas dan media setiap orang yang mengaku sebagai wartawan.

"Pastikan nama yang bersangkutan ada di susunan redaksi serta memiliki karya jurnalisnya (berita)," ujar Ketua PWI Rejang Lebong, Nur Muhammad saat dikonfirmasi oleh Tribunbengkulu.com, pada Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, jika yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kartu identitas, susunan Redaksi serta karya jurnalistik agar tidak dilayani.

Selain itu jika ditemukan ada yang melakukan perbuatan pemerasan atau meminta yang lainnya terkait dengan pemberitaan tidak untuk dilayani.

"Masyarakat yang merasa dirugikan silakan melaporkan kejadian yang di alami (pemerasan terkait pemberitaan) ke pihak Kepolisian," tuturnya.

Perbuatan yang dilakukan wartawan Tribun gadungan ini sangat disayangkan karena merusak nama baik wartawan atau jurnalis lainnya.

Berita Rekomendasi

Untuk itu wartawan yang tergabung di PWI atau organisasi wartawan lainnya agar dapat menjaga nama baik wartawan dengan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Peras Kelompok Tani

Sebelumnya sorang wartawan gadungan mengaku dari media 'Tribun Tipikor' terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian dari Polres Rejang Lebong, Selasa (27/9/2022).

Wartawan Tribun gadungan itu terjaring OTT saat memeras pihak Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

"Pelaku bernama Supran Efendi berusia 40 tahun. Warga Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers OTT wartawan Tribun gadungan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (28/9/2022) pagi.

Pemerasan itu terungkap setelah Polsek Bermani Ulu menerima laporan dari masyarakat, pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB

Dari laporan itu kelompok tani karya muda diperas oleh Supran Efendi yang mengaku sebagai wartawan dari Tribun Tipikor.

Baca juga: Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Polisi Gadungan, Menilang dan Rampas Ponsel Pelajar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas