Kunjungi Blora, Menteri Hadi Tjahjanto Janji Rampungkan Sengketa Lahan Seluas 81,35 Hektare
Menteri Hadi mendengarkan keluhan warga masyarakat serta berdialog terkait sengketa kepemilikan tanah dengan Pemkab Blora.
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
"Sekarang akan kita selesaikan masalah sertifikat, yang penting adalah selesai, tanpa melanggar hukum, saya juga kesini membawa bapak kakanwil pertanahan, kemudian ada nanti dari dirjen yang mengikuti perkembangan disini, saya juga akan membentuk satgas untuk menyelesaikan masalah, yang akan saya pantau terus," tegas Hadi.
Baca juga: Mafia Tanah Dinilai sebagai Kejahatan Luar Biasa
Mantan Panglima TNI itu juga menyampaikan bagian terpenting adalah menerbitkan sertifikat agar masyarakat bisa memiliki status hukum.
"Namun, sertifikat itu karena semuanya sudah ada aturan hukumnya, ada tadi disampaikan hak pakai, kemudian juga ada yang ditukar guling. Namun, yang penting bapak-bapak nantinya bisa mendapat kepastian hukum atas tanah itu, dengan diberikan sertifikat apapun bentuknya, yang penting bapak bisa menempati sampai anak cucu, dan sertifikat itu nanti bisa juga untuk agunan bank," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi langsung meminta Bupati Blora segera merealisasikan keinginan warga.
Hadi juga bertanya status Ponpes Al Muhammad yang juga berdiri diatas sengketa lahan segera dihibahkan kepada pengelola.
Tak hanya itu, seluruh fasilitas umum, baik masjid, mushola, ponpes dan sekolah agar segera dihibahkan kepada pengelola.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Blora Arif Rohman mengatakan akan segera melaksanakan perintah Menteri ATR/BPN.
"Kita akan mengamankan perintah dari pak menteri, untuk segera di proses nanti ada satgas yang diketuai oleh Kakanwil ATR/BPN Jawa Tengah," kata da.
Bupati Blora menjelaskan adapun total lahan yang sengketa adalah seluas 81,35 hektare. Kemudian, terpenting kedepannya agar bisa keluar sertifikasi kepemilikan lahan dan persoalan cepat selesai.
Baca juga: Hari Prihatono Ungkap Ada 195 Kasus Sengketa Tanah Selama 100 Hari Kerja Menteri Hadi Tjahjanto
"Hasil hari ini adalah yang terpenting keluar sertifikat apapun bentuknya, tanpa ada konsekuensi hukum," imbuh Arif.
Arif menyampaikan akan segera memproses dan menindaklanjuti arahan daripada Menteri ATR/BPN tersebut.
"Awal tahun 2023 sudah terbit, sekitar 3 bulan karena harus ada pengukuran dan lain-lain," kata Arif.
Lebih lanjut, Arif juga berpesan nanti sesudah ada sertifikat bisa dimanfaatkan dan bisa diperpanjang lagi apabila sudah habis masanya.