5 Fakta Kepala Sekolah SD di Maluku Rudapaksa Murid: Beraksi Berkali-kali, Modus Diberi Nilai Bagus
Berikut fakta-fakta kepala sekolah SD rudapaksa muridnya di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kepala sekolah SD rudapaksa muridnya sendiri terjadi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berumur 35 tahun, RH. Sedangkan korbannya sebut saja namanya Mawar (13), siswi kelas IV.
Pelaku diketahui sudah berkali-kali menjalankan aksinya merudapaksa korban.
Modus RH dengan menjanjikan korban dengan nilai ulangan yang bagus.
Kini, RH sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut fakta-fakta kepala sekolah SD rudapaksa muridnya di Maluku dihimpun dari Kompas.com dan TribunAmbon.com, Selasa (11/10/2022):
Baca juga: Pria di Bogor Rudapaksa Gadis 13 Tahun hingga Hamil, Korban Dibekap dan Diikat agar Tak Melawan
1. Awal kasus terbongkar
Kasus ini mulai terbongkar saat korban Mawar akhirnya memberanikan diri melapor ke ibunya.
Ia yang tak tahan setelah beberapa waktu memendam perilaku bejat pelaku seorang diri.
Ibu korban yang mendengar cerita korban lantas mendatangi Polres Buru Selatan untuk melapor pada Sabtu (8/10/2022) lalu.
Tidak lama kemudian, polisi langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku.
RH kini berada sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Buru Selatan.
2. Modus pelaku
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar membongkar modus yang digunakan pelaku.
Awalnya RH mengubungi korban lewat aplikasi berbagi pesan.
Pelaku meminta korban untuk datang ke rumah dinasnya.
"Korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban," kata Agung.
Baca juga: 5 FAKTA Anak Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati, Paksa Nonton Film Dewasa, sang Ayah Ikut Terseret
Agung melanjutkan, setelah beraksi, pelaku meminta korban pulang begitu saja.
Korban di hadapan penyidik mengaku sudah dinoai pelaku sebanyak 5 kali.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi tapi syaratnya korban harus mau berhubungan badan dengan pelaku," urai Agung.
3. Ancaman hukuman
Agung menyebut, pihaknya menjerat RH dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Pria di Lampung Tengah Kepergok sedang Rudapaksa Gadis Belia di Kebun Jagung, Begini Kronologinya
4. Pelaku dicopot
Selain hukuman pidana, RH juga juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai guru.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan telah mencopot RH dari jabatannya.
Kabar tersebut dibenarkan langsung Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru Selatan, M Ali Soulissa.
"Pemkab telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dia (RH) dari jabatan kepala sekolah," tegas Ali.
Ali menilai, apa yang dilakukan RH kepada muridnya sendiri tindakan yang tercela.
Selain itu juga telah mencoreng nama baik pendidikan di Kabupaten Buru Selatan.
"Ini kepala sekolahnya tidak punya etika sama sekali,"tegas Ali.
Baca juga: Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
5. Komentar pengamat
Aksi yang dilakukan RH menuai kecaman dari sejumlah kalangan termasuk pemerhati pendidikan di Maluku, Dr Rachmawati Patty.
Ia mengutuk keras tindakan pelaku.
"Itu sebuah tindakan paling keji dan sangat memalukan," katanya.
Menurut hemat Rachmawati, apa yang dilakukan RH bertentangan dengan tugas utamanya sebagai guru.
RH seharunya mendidik korban dengan baik.
Terakhir Rachmawati mengusut tuntas kasus ini termasuk mencari tahu apakah ada korban lain atau tidak.
Polisi juga diminta turut memperhatikan kondisi korban.
"Perlu ada pemulihan terhadap kejiwaan korban," tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)