Mantan Sekda Polisikan Kontraktor terkait Dugaan Penipuan, Berawal dari Utang Piutang Rp 200 Juta
Mantan Sekda di Kota Bima, H Muhammad Rum melaporkan seorang kontraktor berinisial S. Kontraktor tersebut dilaporkan terkait dugaan penipuan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Mantan Sekda di Kota Bima, H Muhammad Rum melaporkan seorang kontraktor berinisial S.
Kontraktor tersebut dilaporkan terkait dugaan penipuan.
Baca juga: Dekati Korban Lewat Medsos hingga Curi Ratusan Juta, Waspada Penipuan Pig Butchering
Kasus dugaan penipuan ini berawal dari utang piutang yang terjadi antara H Rum dengan S, dengan nilai Rp 200 juta pada 5 tahun lalu.
Namun hingga kini, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Termasuk perjanjian pengembalian, yang akan dilakukan dicicil Rp 5 juta per bulan.
"Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik dari S untuk membayar," kata H Rum.
Menurut H Rum, uang Rp 200 juta tersebut dipinjam oleh S untuk pekerjaan pembangunan jembatan yang ada di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
"Saya mengantarkan langsung uang itu ke rumah S. Karena sudah kenal baik. Dan saya beri cash saat itu," ujarnya.
Sementara itu, saksi dalam kasus ini Agus Mawardy yang telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik, mengungkap sudah ada pembayaran oleh pihak terlapor.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Anggota DPRD Bantul Ditangkap terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 150 Juta
"Dari 200 juta sudah ada pembayaran 30 juta. Cicilan pembayaran 10 juta yang pembayaran disaksikan oleh saya tanggal 15 Juni 2022 lalu. Ada surat kesepakatan yang dibuat oleh terlapor," jelas Agus.
Namun lanjutnya, komitmen cicil minimal Rp 5 juta per bulan tidak pernah diindahkan sesuai komitmen pernyataan dari pihak terlapor.
Sehingga pihak pelapor menilai, tidak ada itikad baik dari S dalam menyelesaikan tanggung jawabnya.
Agus mengatakan, sesuai keinginan dan komitmen awal jika dalam kesempatan melakukan cicilan tidak bisa dilakukan, maka kasus ini segera dilakukan proses lanjut dan digelar perkaranya.
"Pihak Pelapor sangat ingin segera kasus ini dilakukan gelar perkaranya. Dan Saudara S ditetapkan sebagai tersangka. Bila perlu dilakukan penahanan. Karena semua kebaikan yang ditawarkan tak pernah mau diindahkan," tandasnya.
Sementara itu, penyidik Polres Bima Kota yang dikonfirmasi via ponsel membenarkan adanya laporan tersebut.
"Betul ada laporannya. Semuanya sedang proses, saksi sudah diperiksa. Bagaimana selanjutnya, kita akan lihat nanti," jawab Kasi Humas Polres Bima Kota singkat.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Seorang Kontraktor di Kota Bima Dilaporkan Mantan Sekda ke Polisi, Diduga Menipu Ratusan Juta