Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang

AM ditahan bersama DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak yang juga tersangka dalam kasus suap senilai Rp 15 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kejaksaan Tinggi Banten menahan dua dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, atas gratifikasi senilai Rp 15 miliar dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menahan AM,  mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak, Banten karena diduga menerima suap dan korupsi gratifikasi pengurusan tanah pada tahun 2018-2021, Kamis (20/10/2022).

AM ditahan bersama DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Sekitar pukul 17.42 WIB,  tampak dua orang tersangka keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah

Kedua tersangka dimasukan ke dalam mobil tahanan yang sudah terparkir di depan kantor Kejati Banten.

Setelah masuk ke dalam mobil, kedua tahanan dibawa petugas ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Baca juga: Gubernur Papua Sakit dan Terjerat Kasus Korupsi, Pemerintah Pusat Diminta Tetapkan Pejabat Pengganti

Berita Rekomendasi

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara pada Rabu (19/10/2022) kemarin.

Tim penyidik menyimpulkan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus.

 "Hasilnya dengan penetapan empat orang tersangka, yaitu AM, DER, Dra. S, serta EHP," ujarnya ujarnya kepada awak media saat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (20/10/2022).

Diketahui tersangka Dra. S alias MS merupakan pihak swasta atau calo tanah dan tersangka EHP merupakan putra dari tersangka S alias MS.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah memanggil empat orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/10/2022).

Namun dari keempat orang yang dipanggil tersebut hanya dua orang yang hadir.

Keduanya yakni AM dan DER, sedangkan dua orang lainnya Dra. S dan EHP tidak hadir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas