Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang
AM ditahan bersama DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak yang juga tersangka dalam kasus suap senilai Rp 15 miliar
Editor: Eko Sutriyanto
"Tersangka Dra. S beralasan sedang sakit, sedangkan anaknya EHP beralasan menemani ibunya yang sedang sakit," katanya.
Selanjutnya kedua tersangka atas nama AM dan DER, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Disampaikan Eben penahanan itu dilakukan dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2022.
Baca juga: KPK Fasilitasi KY Periksa PNS MA Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Sedangkan terhadap tersangka Dra. S alias MS dan tersangka EHP, Tim Penyidik akan memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Rencananya, pemanggilan tersangka akan dilakukan pada Senin (20/10/2022) mendatang.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, keduanya akan dilakukan penahanan bersama dengan tersangka lainnya.
Untuk diketahui dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Kejati Banten telah menemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi.
Dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
Pengurusan tersebut dilakukan oleh oknum ASN yaitu tersangka AM selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak dan tersangka DER selaku honorer.
Tersangka AM berperan sebagai penerima suap senilai Rp 15 miliar.
Baca juga: Terjadi Banjir Longsor dan Gempa, BPBD Lebak Tetapkan Tanggap Darurat Bencana hingga 23 Oktober
Sedangkan DER yaitu sebagai penerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP.
Kepada oknum ASN tersebut, tersangka calo tanah meminta untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak.
"Dengan menggunakan rekening pada dua Bank Swasta, dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15 miliar," ujarnya.