Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang
AM ditahan bersama DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak yang juga tersangka dalam kasus suap senilai Rp 15 miliar
Editor: Eko Sutriyanto
![Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tsk-lebak234.jpg)
Disampaikan Eben bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan.
Dalam pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.
Atas perbuatan para tersangka, tim penyidik menjerat AM dan DER dengan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap tersangka Dra. S alias MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS! Kejati Banten Tahan Eks Kepala BPN Lebak, Didugaan Terima Suap Rp 15 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.