Pemilik Travel yang Fotonya Sempat Dipajang di Billboard di Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya segera menangkap Selvi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan pemilik PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya segera menangkap Selvi.
Baca juga: Polda Sulsel Pastikan Penggerebekan Sekretariat Batalyon 120 Sesuai Prosedur
"Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada, ini itu sudah dilaksanakan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Helmi Kwarta ditemui di kantornya, Rabu (19/10/2022)
"Tinggal kemudian akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Selvi," sambungnya.
Lebih lanjut Helmy menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Selvi Ahmad Firdaus.
Namun, Helmy belum mau menjelaskan terkait siapa-siapa tersangka tersebut.
"Nanti, belum bisa disebutkan namanya," ucapnya.
Sementara pasal yang disangkakan lanjut Helmi, selain konteks yang pidana yang berkaitan dengan UU ITE, juga berkaitan dengan penggelapan.
"Tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," tuturnya.
Baca juga: Polisi Ciduk Honorer Pemkot Bengkulu Atas Kasus Penipuan: Modusnya Tawarkan Posisi Ajudan Sekda Kota
Sebelumnya diberitakan, Sebuah baliho bertuliskan 'Tolong Kembalikan Uang Kami...!!' Viral di media sosial.
Baliho di papan billboar berukuran besar terpampang di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar.
Pantauan di lokasi, plang billboar itu terpasang di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Makassar.
Posisinya mengarah ke pengandara arah Gowa-Makassar.
Dalam baliho terpampang foto perempuan berkerudung mengenakan tas samping pintu.