Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Travel yang Fotonya Sempat Dipajang di Billboard di Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya segera menangkap Selvi.

Editor: Erik S
zoom-in Pemilik Travel yang Fotonya Sempat Dipajang di Billboard di Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Korban penipuan dan penggelapan dengan modus perjalanan wisata total Rp 3 Miliar melapor ke Polda Sulsel hingga menagih uang kembali dengan memasang papan reklame (billboard) 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan pemilik PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya segera menangkap Selvi.

Baca juga: Polda Sulsel Pastikan Penggerebekan Sekretariat Batalyon 120 Sesuai Prosedur

"Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada, ini itu sudah dilaksanakan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Helmi Kwarta ditemui di kantornya, Rabu (19/10/2022)

"Tinggal kemudian akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Selvi," sambungnya.

Lebih lanjut Helmy menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Selvi Ahmad Firdaus.

Namun, Helmy belum mau menjelaskan terkait siapa-siapa tersangka tersebut.

"Nanti, belum bisa disebutkan namanya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara pasal yang disangkakan lanjut Helmi, selain konteks yang pidana yang berkaitan dengan UU ITE, juga berkaitan dengan penggelapan.

"Tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," tuturnya.

Baca juga: Polisi Ciduk Honorer Pemkot Bengkulu Atas Kasus Penipuan: Modusnya Tawarkan Posisi Ajudan Sekda Kota

Sebelumnya diberitakan, Sebuah baliho bertuliskan 'Tolong Kembalikan Uang Kami...!!' Viral di media sosial.

Baliho di papan billboar berukuran besar terpampang di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar.

Pantauan di lokasi, plang billboar itu terpasang di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Makassar.

Posisinya mengarah ke pengandara arah Gowa-Makassar.

Dalam baliho terpampang foto perempuan berkerudung mengenakan tas samping pintu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas