Merasa Malu Tak Punya Ponsel, Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi mengungkap motif Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical menghabisi bocah berinisial PS (12) asal Jalan Mukodar, Cimahi
Editor: Muhammad Zulfikar
Terancam Penjara Seumur Hidup
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, pelaku penusukan bocah 12 tahun di Kota Cimahi, terancam penjara seumur hidup.
Menurutnya, Rizal Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku penusukan tersebut telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU perlindungan anak.
"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang, karena korbannya anak ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, Polisi berhasil meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Kota Cimahi.
Baca juga: FAKTA Penangkapan Penusuk Bocah di Cimahi, Motor Pinjaman Jadi Petunjuk, Diringkus di Kamar Kos
Penangkapan dilakukan gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar Minggu 23 Oktober 2022 sore, tadi tak lama setelah identitas pelaku disebar Polisi.
"Iya, tadi sore (penangkapan pelaku)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada Tribun Jabar, Minggu (23/10/2022).
Berniat Kabur ke Kalimantan
Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical sempat akan melarikan diri keluar kota pada Senin (24/10/2022).
Rizaldi merupakan penusuk bocah berinisial PS (12) asal Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Namun, rencana untuk melarikan tersebut gagal karena polisi bergerak cepat untuk menangkapnya di indekos di daerah Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022) sore.
Dia ditangkap beberapa saat setelah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengekspose identitasnya di Mapolres Cimahi.
Baca juga: Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Cukup Dikenal di Maleber Kota Bandung, Ini Pekerjaannya
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, pelaku penusukan bocah hingga meninggal dunia itu akan melarikan diri ke Kalimantan.
"Setelah pelarian selama empat hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Kota Bandung. Sebelum ditangkap rencananya hari ini mau kabur ke Kalimantan," ujar Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).