Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Santri Tewas setelah Dihukum Berendam di Dalam Kolam, Korban Ketahuan Keluar Tanpa Izin

MH (17), santri di ponpes di Rohul tewas setelah dihukum masuk ke dalam kolam ikan, Minggu (23/10/2022). Korban dihukum karena ketahuan keluar.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kronologi Santri Tewas setelah Dihukum Berendam di Dalam Kolam, Korban Ketahuan Keluar Tanpa Izin
KOMPAS.COM
Ilustrasi tewas - MH (17), santri di ponpes di Rohul tewas setelah dihukum masuk ke dalam kolam ikan, Minggu (23/10/2022). Korban dihukum karena ketahuan keluar ponpes tanpa izin. 

Namun, korban tak juga keluar dari dalam kolam tersebut.

Kepala sekolah kemudian meminta seorang santri untuk mengecek korban.

santri tewas setelah dihukum berendam
Kolam ikan depan asrama ponpes tempat dihukumnya empat orang santri hingga satu orang tewas di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Senin (31/10/2022).(Dok Polres Rohul)

Baca juga: Perempuan Ditemukan Tewas Dalam Tas Laundry, Dibunuh saat Tagih Utang, Sempat Beri Ancaman ke Pelaku

Kemudian, santri berinisial P dan S turun ke kolam untuk mengangkat korban yang saat itu sudah tidak bergerak.

"Korban dibawa ke rumah sakit di Ujung Batu, Rokan Hulu untuk diberikan pertolongan."

"Tetapi setelah diperiksa korban sudah meninggal dunia," bebernya.

Selanjutnya, pihak ponpes menghubungi orangtua korban untuk memberitahu kejadian tersebut.

Pihak keluarga kemudian meminta jenazah korban dibawa ke kampung halaman di Kecamatan Pangkalam Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Berita Rekomendasi

"Kepala sekolah bersama LS mengantarkan jasad korban kepada orangtuanya," terang Mardiono, dilansir TribunPekanbaru.com.

Pihak Polsek Kunto Darussalam yang mendapat kabar soal kasus itu kemudian melakukan pengecekan.

Baca juga: Satu Santri Korban Sampan Tenggelam di Sungai Kapuas Kalimantan Barat Belum Ditemukan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya menetapkan LS sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan para saksi, maka kepolisian menetapkan tersangka berinisial LS, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atas kejadian tersebut," jelasnya.

Dikatakan Mardiono, LS diamankan di rumahnya pada Jumat (28/10/2022).

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 76 Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHPidana.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Idon Tanjung, TribunPekanbaru.com/Syahrul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas