Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Jasad Wanita Dalam Tas Laundry di Jepara, Ternyata Dibunuh Teman Facebook Gegara Utang

Berikut fakta-fakta jasad wanita dalam tas laundry di Jepara. Korban ternyata dibunuh oleh teman Facebooknya gegara utang Rp 3 juta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in 5 Fakta Jasad Wanita Dalam Tas Laundry di Jepara, Ternyata Dibunuh Teman Facebook Gegara Utang
Instagram.com/humas.resjepara
NA (29), pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam tas laundry di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, saat diamankan polisi. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

Tewasnya korban membuat pelaku panik.

Ia berusaha menyembunyikan sajad korban di gudang rumahnya.

Pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar pada Senin (24/10/2022) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Karawang, Motif Sakit Hati Dihina karena Pengangguran oleh Mertua

Pada akhirnya korban dibuang di kebun warga.

"Setelah mutar-mutar (mengendarai sepeda motor), korban lantas dibuang di area perkebunan yang sepi di Desa Kepuk," jelas Rozi.

Pelaku juga sempat menjual motor dan HP milik korban.

7. Ancaman hukuman

Tersangka NA (29) dibawa ke rumah tahanan Polres Jepara, Senin (31/10/2022). Dia merupakan tersanga kasus pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke dalam tas penatu atau laundry dan dibuang ke area perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Tersangka NA (29) dibawa ke rumah tahanan Polres Jepara, Senin (31/10/2022). Dia merupakan tersanga kasus pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke dalam tas penatu atau laundry dan dibuang ke area perkebunan di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Tribunbanyumas.com/M Yunan Setiawan)
Berita Rekomendasi

Rozi menjelaskan, Na sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain Na, ada dua tersangka lain yang berperan sebagai penadah barang curian yang dijual Na.

"Motor dan Handphone korban dijual pelaku kepada LS (22) dan SG (35) sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. BB sudah kami amankan," imbuh Rozi.

Dalam kasus ini LS dan SG, dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)(Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas