5 Fakta Jasad Wanita Dalam Tas Laundry di Jepara, Ternyata Dibunuh Teman Facebook Gegara Utang
Berikut fakta-fakta jasad wanita dalam tas laundry di Jepara. Korban ternyata dibunuh oleh teman Facebooknya gegara utang Rp 3 juta.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Tewasnya korban membuat pelaku panik.
Ia berusaha menyembunyikan sajad korban di gudang rumahnya.
Pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar pada Senin (24/10/2022) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Karawang, Motif Sakit Hati Dihina karena Pengangguran oleh Mertua
Pada akhirnya korban dibuang di kebun warga.
"Setelah mutar-mutar (mengendarai sepeda motor), korban lantas dibuang di area perkebunan yang sepi di Desa Kepuk," jelas Rozi.
Pelaku juga sempat menjual motor dan HP milik korban.
7. Ancaman hukuman
Rozi menjelaskan, Na sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain Na, ada dua tersangka lain yang berperan sebagai penadah barang curian yang dijual Na.
"Motor dan Handphone korban dijual pelaku kepada LS (22) dan SG (35) sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. BB sudah kami amankan," imbuh Rozi.
Dalam kasus ini LS dan SG, dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)(Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)