Ketentuan dan Dokumen Persyaratan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur, Dibuka 442 Formasi
Ketentuan dan dokumen persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK tenaga teknis di Provinsi Jawa Timur tahun 2022. Pemprov Jatim membuka 442 formasi.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
Surat Lamaran dapat diunduh di sini
3. Scan Surat Keterangan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
Surat Keterangan Pengalaman Kerja dapat diunduh di sini
4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
5. Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Baca juga: Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
6. Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan; dan
7. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
Informasi selengkapnya terkait syarat, format surat dan rincian formasi PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur dapat dilihat di sini
Jadwal Pelaksanaan
- Pengumuman Seleksi: 7 - 26 November 2022
- Pendaftaran Seleksi Administrasi: 7 November - 6 Desember 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 7- 8 Desember 2022
- Masa Sanggah: 9 - 11 Desember 2022
- Jawab Sanggah: 12 - 18 Desember 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.