Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Jasad Anak 13 Tahun dalam Karung di Pelalawan: Ternyata Dibunuh 5 Temannya Gegara Sakit Hati

Berikut fakta-fakta kasus penemuan jasad anak 13 tahun dalam karung di Pelalawan. Korban ternyata dibunuh oleh 5 temannya gegara sakit hati.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in 5 Fakta Jasad Anak 13 Tahun dalam Karung di Pelalawan: Ternyata Dibunuh 5 Temannya Gegara Sakit Hati
Kolase Tribunnews.com: Tribunpekanbaru.com/Johannes Tanjung
(Kiri) Pelaku pembunuhan anak 13 tahun di Pelalawan saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Polisi saat mengevakuasi jasad anak 13 tahun dalam karung. 

4. Motif pembunuhan

Guntur menyebut, motif pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi sakit hati.

Awalnya korban dan pelaku YB menjual sepeda hasil curian untuk dibagi dua.

Hasilnya kemudian dibelikan narkoba. Ketika pesta barang haram itu, korban menghina YB.

"Dari lima pelaku ini, hanya satu yang negatif narkoba yakni berinisial PJ. Sedangkan empat lagi merupakan pengguna narkoba aktif," tambah Guntur.

Guntur melanjutkan, YB yang emosi berniat membeli pelajaran kepada korban dengan mengajak pelaku lainnya.

Update penemuan mayat di Pelalawan, Polres merilis para pelaku pembunuhan terhadap mayat laki-laki yang ditemukan di parit Jalan Pemda Gang Wajib Senyum Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci Selasa (8/11/2022) sore di depan gedung Mapolres.
Update penemuan mayat di Pelalawan, Polres merilis para pelaku pembunuhan terhadap mayat laki-laki yang ditemukan di parit Jalan Pemda Gang Wajib Senyum Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci Selasa (8/11/2022) sore di depan gedung Mapolres. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Tanjung)

5. Ancaman hukuman

Berita Rekomendasi

Kini YB (36), EP (22), RD (14), RZ (17), dan PJ (14) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Untuk tersangka yang masih dibawah umur akan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Johanes)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas