Berikut Nasib Istri TNI yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo
Mengutip Kompas, AFA, istri TNI yang berselingkuh dengan oknum polisi tersebut terancam pidana. Ia terancam dipenjara selama 9 bulan karena kasus ini.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEW.COM - Beberapa waktu, seorang oknum polisi yang selingkuh telah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia terbukti berselingkuh dengan istri seorang anggota TNI.
Lantas bagaimana dengan nasib istri anggota TNI tersebut?
Mengutip Kompas, AFA, istri TNI yang berselingkuh dengan oknum polisi tersebut terancam pidana.
Issandi Hakim, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo mengatakan bahwa AL (polisi yang selingkuh) dan AFA terancam pidana penjara selama sembilan bulan.
Berkas perkara AL dan AFA juga sudah lengkap.
Baca juga: Tak hanya Dipecat dari Polri, Aipda AL Terancam 9 Bulan Penjara Akibat Selingkuh dengan Istri TNI
Pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu, Kejaksaan telah menerima berkas tersebut.
Keduanya diancam Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.
"Kalau pasal 248 harus keduanya mas gak bisa salah satu, Kalau AFA Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf b KUHP," kata Issandi.
Aipda AL Dipecat
Sebelumnya, Aipda AL yang berselingkuh dengan istri TNI telah dipecat dari polri.
Ia dijatuhi hukuman PTDH oleh polri.
PTDH tersebut tertuang dalam surat Kapolda Jateng, No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Perselingkuhan Aipda AL dan AFA terjadi di rumah AFA yang berada di Dusun Krajan RT 01/ RW 03, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Februari silam.