Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Nasib Istri TNI yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo

Mengutip Kompas, AFA, istri TNI yang berselingkuh dengan oknum polisi tersebut terancam pidana. Ia terancam dipenjara selama 9 bulan karena kasus ini.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berikut Nasib Istri TNI yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo
dokumentasi Polres Purworejo
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja lepas baju dinas Aipda Azis Luthfi yang terkena PTDH diduga selingkuh. Prosesi PTDH dilakukan di lapangan Polres Purworejo. Kini ia dan pasangan selingkuhnya terancam dipenjara selama 9 bulan lamanya. 

TRIBUNNEW.COM - Beberapa waktu, seorang oknum polisi yang selingkuh telah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ia terbukti berselingkuh dengan istri seorang anggota TNI.

Lantas bagaimana dengan nasib istri anggota TNI tersebut?

Mengutip Kompas, AFA, istri TNI yang berselingkuh dengan oknum polisi tersebut terancam pidana.

Issandi Hakim, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo mengatakan bahwa AL (polisi yang selingkuh) dan AFA terancam pidana penjara selama sembilan bulan.

Berkas perkara AL dan AFA juga sudah lengkap.

Baca juga: Tak hanya Dipecat dari Polri, Aipda AL Terancam 9 Bulan Penjara Akibat Selingkuh dengan Istri TNI

Pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu, Kejaksaan telah menerima berkas tersebut.

Berita Rekomendasi

Keduanya diancam Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.

"Kalau pasal 248 harus keduanya mas gak bisa salah satu, Kalau AFA Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf b KUHP," kata Issandi.

Aipda AL Dipecat

Sebelumnya, Aipda AL yang berselingkuh dengan istri TNI telah dipecat dari polri.

Ia dijatuhi hukuman PTDH oleh polri.

PTDH tersebut tertuang dalam surat Kapolda Jateng, No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Perselingkuhan Aipda AL dan AFA terjadi di rumah AFA yang berada di Dusun Krajan RT 01/ RW 03, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Februari silam.

Ketua RT 01/ RW 03 Dusun Krajan, Desa Banyuasin Separe, Zainal Arifin (32) mengungkapkan awal mula penggerebekan tersebut.

Ia mengaku sebagai orang yang mencurigai perselingkuhan tersebut.

Polres Purworejo memberhentikan Aipda AL yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI, Selasa (8/11/2022).
Polres Purworejo memberhentikan Aipda AL yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI, Selasa (8/11/2022). (Tribun Jogja/Dewi Rukmini, Dok Polres Purworejo)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, saat ambil jimpitan, ia melihat motor asing yang terparkir di rumah AFA.

Kemudian, Zainal kembali ke pos ronda, memberitahu keanehan yang ia temui kepada petugas ronda lain.

"Ada dua orang warga yang mengintip ke dalam rumah lewat ventilasi, untuk memastikan yang di dalam rumah itu siapa. Lalu, benar ternyata di dalam rumah ada AFA dengan lelaki yang bukan muhrim. Awalnya kami malah tidak tahu kalau lelaki itu adalah oknum polisi," ucapnya.

Zainal juga mengirim utusan untuk melapor kepada Kepala Dusun Krajan, Yulianto (38).

Ia juga sudah meminta saran kepada warga untuk langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya.

"Akhirnya, kami datang ke rumah orang tua AFA dan meminta tolong untuk mewakili warga mencari tahu siapa yang sedang bersama AFA. Untungnya saat itu, warga yang sebagian besar pemuda bisa menahan diri dan meredam emosi sampai kami membawa orang tua AFA," kata Yulianto melengkapi cerita Zainal.

Setelah itu, orang tua AFA mengetuk pintu, dan terungkaplah pria yang di dalam rumah tersebut adalah AFA.

(Tribunnews.com, Renald/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com, Bayu Apriliano)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas