Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Investasi Bodong di Tasikmalaya Menangis Histeris Sambil Berpelukan, Kerugian Rp 8 Miliar

Terlapor N yang berdomisili di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya awalnya mengajak tanam modal kepada R dengan keuntungan sebesar 40 persen per bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Investasi Bodong di Tasikmalaya Menangis Histeris Sambil Berpelukan, Kerugian Rp 8 Miliar
TribunPriangan.com/Aldi M. Perdana
Belasan korban melapor terkait investasi bodong ke SPKT Polres Tasikmalaya, Senin (14/11/2022). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana

TRIBUNNEWS.COM,  TASIKMALAYA - Belasan korban investasi bodong dari Kota-Kabupaten Tasikmalaya menangis histeris di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya siang ini, Senin (14/11/2022).

Mereka menangis sambil berpelukan berpelukan saat Saeful Wahid Muharom, selaku kuasa hukum korban dari Managing Partners Law Firm Yogi Muhammad & Partners Tasikmalaya, memberi keterangan kepada pihak kepolisian.

Saeful duduk di sebelah R, salah satu korban yang memeluk map berisi barang bukti awal mula penipuan investasi bodong tersebut.

“Saya melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, terhadap seseorang yang berinisial N,” ungkap Saeful kepada TribunPriangan.com.

Ia juga melaporkan terkait investasi dan deposito bodong, karena salah satu kliennya, R selaku ketua member merupakan korban investasi dengan moto tanam modal ‘Cari Cuan Sambil Rebahan’.

Baca juga: Profil Indra Kenz, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Binomo yang Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Selain itu, R juga mengeluarkan uang pribadi untuk deposito langsung ke rekening N selaku terlapor.

Berita Rekomendasi

Dari 16 korban ini, Saeful menaksir kerugian mencapai kurang lebih total Rp 8  miliar.

“Klien saya, R, sebagai ketua member memiliki anggota sekira 200 orang.

R sendiri mengalami kerugian sampai Rp 1,7 miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” lengkap Saeful.

Modus yang digunakan terlapor ialah dengan cara menyebarkan berita bohong.

Terlapor N mengaku memiliki gudang disertai foto-foto jualan tas impor sehingga R percaya untuk melakukan investasi dan deposito ini.

Kemudian N mengirim tautan kepada R untuk belanja pada salah satu toko aplikasi online yang sudah tercatat.

Transaksi tersebut dikirim ke nama dan alamat yang sudah ditentukan sendiri oleh N.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas