Siswi SMA di Lampung Timur Jadi Korban Rudapaksa, Aksi Dilakukan di Kebun Belakang Rumah Pelaku
Hingga saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Pelaku rudapaksa pacar hingga hamil asal Gadingrejo, Pringsewu diringkus pada pukul 22.00 WIB, Selasa (1/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka rudapaksa pacar asal Gadingrejo.
"Ya benar, kami telah mengamankan RH pelaku yang merudapaksa pacaranya hingga hamil," kata Feabo, Rabu (2/10/2022)
Feabo menuturkan, pelaku dimankan saat sedang berada di rumah kerabatnya, Pekon Sinarwaya, Adiluwih, Pringsewu.
Feabo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan orang tua korban.
"Orangtua korban tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban rudapaksa hingga hamil," lanjutnya.
Dari laporan tersebut, lanjut Feabo, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan terhadap beberapa saksi.
"Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," paparnya.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Baca juga: Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya
Baca juga: Hantam Fuso Mogok di Jalan Lintas, Pelajar SMA di Lampung Timur Tewas di Tempat
"Memang ada rayuan dan bujukan," paparnya.
Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.
Febao menjelaskan, akibat perbuatan selama kurang lebih 8 bulan itu, korban akhirnya hamil.