Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen, Per 1 Januari Menjadi Rp 2,7 Juta

UMP Bali 2023 telah disahkan, yakni naik 7,81 persen. UMP Bali kini menjadi sebesar Rp 2.516.971.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen, Per 1 Januari Menjadi Rp 2,7 Juta
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. | UMP Bali 2023 telah disahkan, yakni naik 7,81 persen. UMP Bali kini menjadi sebesar Rp 2.516.971. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali untuk tahun 2023 telah ditetapkan, yakni naik sebesar 7,81 persen.

Diketahui, UMP Bali pada 2022 sebesar Rp 2.516.971, jika naik 7,81 persen maka menjadi Rp 2.713.672,28.

Kenaikan UMP Bali tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda.

Dengan ditetapkannya UMP Bali 2023 tersebut, Arda meminta untuk masing-masing Kabupaten/Kota di Bali bisa menghitung besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk daerahnya.

Arda menyebut, jika nantinya penghitungan UMK tersebut lebih besar dari UMP, maka Bupati yang bersangkutan diminta untuk mengajukan rekomendasi kepada Gubernur.

“Sekarang Dewan Pengupahan masing-masing melakukan pengitungan. Kalau hasil pengitungannya lebih besar dari UMP, Bupati yang bersangkutan mengajukan rekomendasi kepada Gubernur."

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta

"Untuk penetapan UMK Kabupaten yang bersangkutan dengan SK Gubernur,” kata Arda, Senin (28/11/2022), dilansir Tribun Bali.

Berita Rekomendasi

Namun, jika nantinya perhitungan UMK pada Kabupaten lebih rendah dari UMP Bali yang sudah ditetapkan, Arda menyebut Gubernur hanya melakukan penetapan.

Sejauh ini, Kabupaten di Bali yang memiliki UMK lebih rendah daripada UMP Bali adalah Kabupaten Bangli.

“Pada Tahun 2022 Kabupaten Bangli satu-satunya hitungan UMK-nya dibawah UMP, makanya tidak direkomendasikan oleh Bupati."

"Sehingga tinggal ditetapkan oleh Gubernur dan di Bangli sebagai dasar pembayaran upah pekerjanya, mengacu pada UMP,” terang Arda.

Baca juga: UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen Jadi Rp 3.404.177, Apindo Ajukan Judicial Review

Perlu diketahui untuk menghitung angka UMK, ada beberapa formula sama yang digunakan juga dalam menghitung UMP.

Di antaranya ada jumlah penduduk yang sudah bekerja, rata-rata pengeluaran perorang dalam satu bulan, rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi hingga tingkat inflasi.

Arda menambahkan, ada juga banyak faktor yang membuat angka UMK lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas