Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen, Per 1 Januari Menjadi Rp 2,7 Juta

UMP Bali 2023 telah disahkan, yakni naik 7,81 persen. UMP Bali kini menjadi sebesar Rp 2.516.971.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen, Per 1 Januari Menjadi Rp 2,7 Juta
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. | UMP Bali 2023 telah disahkan, yakni naik 7,81 persen. UMP Bali kini menjadi sebesar Rp 2.516.971. 

“Tergantung, itu banyak faktor yang mana paling signifikan. Perhitungan ekonomi ada di BPS. Kita harapkan hari ini sudah bisa melakukan perhitungan."

"Kalau hitung-hitungannya lebih tinggi dari UMP, maka dia merekomendasikan untuk ditetapkan menjadi UMK. Kalau lebih kecil, mungkin sekedar laporan saja,” ungkap Arda.

Baca juga: UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82 Ribu, Per Januari jadi Rp 3.282.000

Anggota Komisi IX DPR Minta Penetapan UMP 2023 Harus Disesuaikan Kondisi Masyarakat

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PKS, Alifudin, meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai kondisi real yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil.

Menurutnya, komponen upah perlu mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada dalam beberapa waktu terakhir.

"Harapan kita penetapan UMP tetap memperhatikan situasi yang ada. Meskipun mungkin kenaikan upah tidak akan terlalu signifikan," ucap Alifudin, Senin (28/11/2022).

"Oleh sebab itu, perlu terobosan kebijakan lain dari Pemerintah, semisal berbentuk bantuan bakan bakar atau bahan pangan itu akan lebih terasa," sambungnya.

Baca juga: UMP Kalimantan Selatan 2023 Naik 8,38 Persen, Mulai 1 Januari Upah Minimum Rp 3.149.977

Berita Rekomendasi

Alifudin juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan maksimal kenaikan upah di angka 10 persen.

Menurutnya, angka ini adalah jalan tengah yang tak merugikan bagi buruh, tetapi masih rasional bagi pengusha.

"Standar upah minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri jelas dinilai rendah oleh para buruh/karyawan," papar Alifudin.

"Oleh karenanya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 merupakan terobosan yang bisa menjadi jalan tengah antara keinginan buruh dan kapasitas pengusaha. Meskipun, sekali lagi, tidak maksimal," lanjutnya.

Baca juga: Besaran UMP DIY 2023, Naik 7,65 Persen

Yang terakhir, sambung Alifudin, dirinya berharap agar penetapan UMP 2023 menguntungkan seluruh pihak, khususnya rakyat kecil.

"Kami mengharapkan setiap keputusan benar-benar memperhatikan aspirasi rakyat," tukasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Bambang Ismoyo)(Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Baca berita lainnya terkait Upah Minimum Provinsi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas