Warga di Buleleng Meninggal Setelah 2 Hari Dirawat di RS, 2 Bulan Lalu Sempat Digigit Anjing Rabies
Sebelum meninggal, KS sempat digigit anjing liar di desanya pada bagian jari tangan sekitar dua bulan yang lalu.
Editor: Dewi Agustina
"Kalau sudah digigit anjing, harus segera ke fasilitas kesehatan. Kalau anjing yang menggigit itu mati dalam waktu kurang dari lima hari berarti rabies. Saat itu lah pasien akan diberikan VAR."
"Tapi kalau anjingnya sudah telanjur dieliminasi, segera konsultasi juga. Jangan sudah bergejala baru dilarikan ke rumah sakit, peluangnya untuk selamat akan sangat kecil bahkan tidak ada," jelasnya.
Selain itu, dr Arya juga mendorong pemerintah agar membuat peraturan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memelihara hewan peliharaannya.
Seperti rutin divaksin, dan tidak diliarkan. Sebab dengan adanya peraturan, masyarakat dinilai akan lebih terikat dan lebih serius memperhatikan hewan peliharaannya masing-masing.
Selain itu sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan gigitan anjing harus gencar dilakukan oleh seluruh pihak, tidak hanya Dinas Kesehatan Buleleng.
"Kandangkan anjing peliharaan kita agar tidak digigit anjing lain yang terjangkit rabies. Atau kalau anjing kita rabies, tidak menggigit orang lain. Ini harus kita lakukan karena kasus kematian sangat tinggi."
"Kalau ini dianggap darurat, kenapa tidak dibuatkan Perda atau Perbup, sehingga masyarakat lebih serius memperhatikan anjing peliharaannya. Kami setuju kalau ada regulasi yang mengatur. Masa kita terus menunggu korban lagi. Harus ada langkah kongkrit," tandasnya. (rtu)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Warga Desa Patas Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali Tewas Suspek Rabies