Kronologi Polisi di Gowa Ancam Santri Pakai Pistol, Berawal Rumahnya Dilempari Batu oleh Orang Lewat
Empat orang santri diancam oleh polisi menggunakan pistol. Pihak pesantren melaporkan kasus ini dan menolak untuk berdamai.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi di Gowa berpangkat Brigadir berinisial AH dilaporkan karena mengancam santri dengan cara menodongkan pistol.
Aksi pengancaman ini terjadi di Pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri di Jl Veteran Bakung, Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (23/11/22) malam.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Imam Az-Zuhri mengatakan ada empat santrinya yang mendapat pengancaman dari polisi yang bertugas di Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar.
Selain ditodongkan pistol, Brigadir AH juga menarik kerah baju santrinya.
"Satu orang ditodong pistol di arah perut. Ada tiga santri yang ditarik kerah bajunya. Kasus ini pun sudah dilaporkan dan sudah diambil keterangannya di Mapolres Gowa," jelasnya pada Selasa (29/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Update Santri Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Bantah Pernyataan Pesantren dan Minta Hasil Autopsi
Kejadian berawal ketika Brigadir AH merasa kesal karena ada orang yang melemparkan batu ke arah rumahnya.
Brigadir AH mengira para santri yang melakukan aksi pelemparan batu dan ia mendatangi pesantren dalam keadaan emosi.
Namun setelah diperiksa rekaman CCTV, bukan para santri yang melempar batu ke rumah Brigadir AH.
"Tapi setelah dibuka CCTV yang ada di pondok pesantren, pelaku pelemparan rumahnya bukanlah santri. Tapi ada anak-anak yang lewat," tambahnya.
Atas kejadian ini, pihak pondok telah melaporkan Brigadir AH ke Propam Polda Sulsel dan Polres Gowa.
"Sejauh ini, kami sudah laporkan ke Propam Polda Sulsel, dan hari ini kita lanjutkan pelaporan pidana di Polres Gowa," terangnya dikutip dari TribunGowa.com.
Pihak pondok dan para santri telah memaafkan tindakan Brigadir AH, namun laporan tetap diproses dan tidak ada kesepaktan damai.
"Untuk memaafkan iya, tapi untuk proses hukum tetap berjalan. Tetap sesama manusia memafkan iya, cuman ada akibat karena ada perbuatan. Jadi laporan tetap berjalan," imbuhnya
Baca juga: Pelaku Bully Santri di Tasikmalaya Diduga Lebih dari 2 Orang
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda membenarkan jika anggotanya telah melakukan pengancaman terhadap santri.
Ia mengatakan jika Brigadir AH bersalah karena mengancam menggunakan pistol ke para santri.
Selain mengancam, Brigadir AH juga memfitnah para santri karena bukti rekaman CCTV menunjukkan fakta sebenarnya.
"Setelah melihat kamera pengawas (CCTV), ternyata pelaku pelemparan bukanlah dari santri. Melainkan dari sekumpulan anak remaja yang sedang melintas," jelasnya.
Pihak pondok pesantren telah melaporkan Brigadir AH dan laporannya telah diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
"Pihak pimpinan Pondok Pesantren beserta beberapa perwakilan pihak orangtua santri melakukan pertemuan. Adapun hasil pertemuan tersebut bahwa pihak pesantren maupun perwakilan orangtua santri telah memaafkan Brigpol AH. Namun untuk proses hukum agar tetap dilanjutkan," terangnya.
Kini Brigadir AH telah diamankan dan ditahan ditempat khusus mulai tanggal 26 November 2022 sampai 3 Desember 2022.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan proses pemberkasan guna sidang disiplin atau etik terhadap pelaku," pungkasnya.
Baca juga: Senior Pesantren Aniaya Santri hingga Tewas, Pelaku Beri Hukuman Fisik karena Korban Tidak Piket
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Hendra Cipto) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)