Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi Lecehkan Mahasiswi Magang, Pelaku Diberhentikan Sementara

IW resmi melaporkan oknum perawat tersebut ke pihak kepolisian pada 4 November 2022 yang lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Perawat  RSUD Raden Mattaher Jambi Lecehkan Mahasiswi Magang, Pelaku Diberhentikan Sementara
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Oknum perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi berinisial BP (49) dilaporkan ke Mapolresta Jambi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi kedokteran 

Saat itu, kata IW pihak rumah sakit justru meminta dirinya agar tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.

"Waktu istri saya ketemu dengan Direktur Rumah Sakit, bukannya memihak ke kita sebagai korban malah meminta agar tidak dilanjutkan laporannya ke polisi, ya bagaimana saya terima, anak saya sudah dilecehkan," sebutnya.

IW akhirnya resmi melaporkan oknum perawat tersebut ke pihak kepolisian pada 4 November 2022 lalu.

Dan tepat pada Rabu 30 November 2022 ini, IW mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, untuk menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan.

Ia berharap, pihak kepolisian serius menangani permasalahan ini, dan pihak rumah sakit segera memberhentikan pelaku.

Baca juga: Fakta Kapolsek Pinang Dicopot, Diduga Lakukan Pelecehan, Polisi Sebut Suka Sama Suka

"Ya pihak rumah sakit harusnya mengambil tindakan pemberhentian, karena untuk mengantisipasi ada korban lainnya, mengingat profesinya sebagai perawat yang bertemu dengan pasien yang tidak berada, bukan tidak mungkin ada kesempatan untuk berbuat sama," tutupnya.

Dalam rilisnya, Direktur RSUD Raden Mattaher menginstruksikan Wadiryan RSUD untuk menindaklajuti.

Berita Rekomendasi

Tanggal 2 November 2022 sekira jam 14.00 WIB, perawat berinisial BP langsung dipanggil ke Komite Etik untuk dimintai keterangan.

Wadiryan memanggil semua pihak terkait, dari kepala ruangan, kepala instalasi, kabid pelayanan dan kabid keperawatan.

 Pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada BP (dalam hal ini karena belum ada hasil hukum pada yang bersangkutan.

Surat pemberhentian sementara itu terbit 3 November 2022, sambil menunggu hasil investigasi proses hukum tetap berjalan.

Pihak rumah sakit juga bantah kabar tentang pembiaran yang dituduhkan ke pihak rumah sakit karena sampai saat ini proses masih berlanjut.

"Kami dari pihak RS melakukan sesuai proses dan prosedur yang ada. Terima kasih," isi rilis tersebut.

Diproses Hukum 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas