Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi Lecehkan Mahasiswi Magang, Pelaku Diberhentikan Sementara

IW resmi melaporkan oknum perawat tersebut ke pihak kepolisian pada 4 November 2022 yang lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Perawat  RSUD Raden Mattaher Jambi Lecehkan Mahasiswi Magang, Pelaku Diberhentikan Sementara
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Oknum perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi berinisial BP (49) dilaporkan ke Mapolresta Jambi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi kedokteran 

"Kita khawatirkan juga kalau-kalau korban ini tidak hanya satu korban namun ada beberapa korban lainnya, cuma baru ini yang berani melapor, sehingga memang harus dilakukan pengusutan tuntas terhadap kasus pelecehan seksual tersebut," katanya, Rabu (30/11/2022).

Nur Tri Kadarini berharap pihak rumah sakit juga memberikan sanksi terhadap pelaku.

Apalagi, kata Nur Tri Kadarini saat ini payung hukum soal tindak pidana kekerasan seksual.

Kata Nur Tri Kadarini, tidak ada celah untuk dilakukan perdamaian atau cara kekeluargaan.

"Sudah jelas undang-undang yang mengaturnya, yang tujuannya mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Ini harus diberikan efek Jera. Sekarang itu jelas, itu tindak pidana. Kita khawatirkan mungkin yang pertama tidak berani melapor, kalau yang kedua berani melapor lanjut aja polisi mengusut tuntas ini," pungkasnya. (Tribunjambi/Heri Prihartono/Samsul Bahri/Aryo Tondang)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas