Daftar UMP, UMK, UMR Kota Medan, Sumatera Utara 2023, Naik 7,52 Persen Jadi Rp 3.624.117
Simak daftar UMK Kota Medan, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Medan naik 7,52 Persen menjadi Rp 3.624.117.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Medan, Sumatera Utara 2023.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menetapkan UMK Kota Medan naik 7,52 persen atau Rp 253.472.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Medan 2023 menjadi Rp 3.624.117 dari yang sebelumnya Rp 3.370.645.
UMK Kota Medan tersebut diputuskan oleh Edy Rahmayadi pada Rabu (7/12/2022), dilansir Tribun-Medan.com.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian mengatakan, ada 25 kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan UMK-nya.
Sementara tujuh kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Binjai, Sumatera Utara 2023, Naik Jadi Rp 2.803.941
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."
"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."
"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," kata Baharuddin, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara mengalami kenaikan UMK yang signifikan pada 2023.
"Artinya yang semula dua atau tiga tahun lalu kebelakang tidak naik, hari ini bagus kenaikannya."
"Mudah-mudahan ini bisa membuat hati para pekerja tenang dalam pekerjaannya," terangnya.
UMP Sumatera Utara
Melansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.