Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Medan, Sumatera Utara 2023, Naik 7,52 Persen Jadi Rp 3.624.117

Simak daftar UMK Kota Medan, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Medan naik 7,52 Persen menjadi Rp 3.624.117.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Medan, Sumatera Utara 2023, Naik 7,52 Persen Jadi Rp 3.624.117
Tribunnews.com
Ilustrasi uang - Simak daftar UMK Kota Medan, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Medan naik 7,52 Persen menjadi Rp 3.624.117. 

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

"Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya."

"Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh," jelasnya.

Daftar UMP Sumatera Utara selama lima tahun terakhir, dilansir dari sumut.bps.go.id:

- Tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609

- Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423

Berita Rekomendasi

- Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423

- Tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403

- Tahun 2018 sebesar Rp 2.132.189

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Latifah, Tribun-Medan.com/Reachtin Hani Ritonga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas