5 Oknum TNI Terdakwa Mutilasi Warga di Mimika Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jayapura
Sidang perdana pembunuhan dan mutilasi oleh 6 oknum anggota TNI AD pada 4 warga sipil di Mimika digelar di Pengadilan Militer Jayapura.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
Pomdam XVII/Cenderawasih, kata dia, telah menyerahkan berkas perkara yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar.
Sedangkan para tersangka yang berpangkat Kapten ke bawah, lanjut dia, diserahkan ke Otmil IV-20 Jayapura.
"Sudah kami terima yaitu berkas 5 oknum prajurit TNI AD. Perkara ini telah kita teliti dan akan diserahkan ke Pengadilan Militer," kata Yunus.
Baca juga: Seorang DPO Kasus Mutilasi di Mimika Ditangkap, Mengaku Terima Duit Rp 20,8 Juta
Yunus mengatakan kasus tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga perlu dikawal bersama-sama.
Terkait percepatan, sambung Yunus, saat ini pihaknya fokus pada kasus tersebut agar bisa cepat selesai dan sesuai harapan masyarakat.
"Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik," kata Yunus.
"Sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran, bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan," sambung dia.