Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Oknum TNI Terdakwa Mutilasi Warga di Mimika Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jayapura

Sidang perdana pembunuhan dan mutilasi oleh 6 oknum anggota TNI AD pada 4 warga sipil di Mimika digelar di Pengadilan Militer Jayapura.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 5 Oknum TNI Terdakwa Mutilasi Warga di Mimika Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jayapura
Net
Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan enam oknum anggota TNI-AD dari Brigif 20/IJK/3 Kostrad kepada empat warga sipil di Mimika Papua beberapa waktu lalu digelar di Pengadilan Militer III-19, Otmil IV-20 Jayapura pada Senin (12/12/2022) pukul 13.25 sampai 17.30 WIT. 

Pomdam XVII/Cenderawasih, kata dia, telah menyerahkan berkas perkara yang berpangkat Pamen/Mayor ke Otmil IV Makassar. 

Sedangkan para tersangka yang berpangkat Kapten ke bawah, lanjut dia, diserahkan ke Otmil IV-20 Jayapura.

"Sudah kami terima yaitu berkas 5 oknum prajurit TNI AD. Perkara ini telah kita teliti dan akan diserahkan ke Pengadilan Militer," kata Yunus.

Baca juga: Seorang DPO Kasus Mutilasi di Mimika Ditangkap, Mengaku Terima Duit Rp 20,8 Juta

Yunus mengatakan kasus tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga perlu dikawal bersama-sama. 

Terkait percepatan, sambung Yunus, saat ini pihaknya fokus pada kasus tersebut agar bisa cepat selesai dan sesuai harapan masyarakat.

"Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik," kata Yunus.

"Sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran, bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan," sambung dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas