Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Uang Rp 400 Juta Milik Wali Kota Blitar yang Dirampok, Tabungan untuk Cicil Utang Kampanye

Berikut fakta-fakta uang Rp 400 juta milik Wali Kota Blitar yang digondol perampok. Ternyata uang untuk cicil utang kampanye.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Uang Rp 400 Juta Milik Wali Kota Blitar yang Dirampok, Tabungan untuk Cicil Utang Kampanye
Surya.co.id/Istimewa
Wali Kota Blitar Santoso memberi keterangan setelah rumahnya disatroni perampok. Dalam kesempatan tersebut, Santoso mengungkap fakta uang Rp 400 juta yang dirampok ternyata untuk cicil utang kampanye. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Blitar, Santoso, dan istrinya, Feti Wulandari, menjadi korban perampokan.

Santoso dan Feti Wulandari sempat disekap dan diancam saat perampokan berlangsung.

Profil Wali Kota Blitar Santoso

Profil Feti Wulandari

Aksi perampokan terjadi saat keduanya berada di rumah dinas Wali Kota Blitar, Jalan Sudanco Supriyadi 18, Kota Blitar, Jawa Timur.

Kawanan perampok menyatroni lokasi kejadian pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 03.00-04.00 WIB pagi.

Akibat perampokan ini, Santoso kehilangan uang sebanyak Rp 400 juta dan sejumlah perhiasan istrinya.

Berita Rekomendasi

Padahal, rumah dinas orang nomor satu di Kota Blitar ini terbilang cukup dekat dengan kantor polisi, hanya berjarak 450 meter dari Polres Blitar Kota.

Baca juga: Wali Kota Blitar Terpaksa Tunjukkan Brankas, Perampok Ancam Akan Lakukan Tindakan Keji ke Istrinya

Tak hanya itu, rumah dinas juga dijaga oleh tiga Satpol PP di pos penjagaan.

Namun, ketiga petugas Satpol PP juga turut disekap pelaku perampokan.

Berikut fakta-fakta uang Rp 400 juta milik Wali Kota Blitar yang digondol perampok dihimpun Tribunnews.com, Rabu (14/12/2022):

Disimpan di lemari

Santoso menjelaskan, saat para perampok menyekapnya, para pelaku memaksa untuk ditunjukkan lokasi brankas.

Bahkan menurut dia, istrinya sempat diancam akan ditelanjangi jika tidak segera menunjukkan brankas kepada para pelaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas